Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Perludem Nilai Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Ajaib

Kompas.com - 31/10/2018, 13:14 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani mengkritik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

“Putusan ini ajaib rujukan dimana? Secara rasionalitas hukum tidak mungkin,” ujar Fadli saat diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/ 2018).

Diketahui, MA mengabulkan uji materi atas Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD yang diajukan OSO.

Fadli mempertanyakan, keputusan Mahkamah Agung yang tidak menjelaskan secara detail pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Harus jelas yang dibatalkan bagian mana, perintah amar putusannya seperti apa? dan benarkah kemudian pengabulan judicial reviev dalam Mahkamah Agung itu menerintahkan OSO masuk dalam DCT,” tutur Fadli.

Baca juga: KPU Akan Komunikasi dengan MA dan MK Terkait Dikabulkannya Gugatan OSO

Uji materi dilayangkan terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Dalam Pasal 60A PKPU itu diatur bahwa bakal calon anggota DPD bukan sebagai pengurus partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

Bakal calon yang menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus parpol sebelum masa pendaftaran calon anggota DPD.

Sementara itu, bagi bakal calon yang sedang dalam proses perbaikan syarat calon atau sedang verifikasi syarat calon, bisa tetap menjadi bakal calon sepanjang telah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

Fadli menuturkan, PKPU dibuat berbasis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan 23 Juli 2018, yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.

Atas dasar putusan inilah, kata Fadli, KPU melakukan perubahan Peraturan KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Menurut Fadli, putusan MA segera dipublikasikan. Hal itu dilakukan supaya penyelenggara pemilu dan masyarakat mengetahui pertimbangan MA saat mengabulkan.

“Dengan pernyataan sikap bahwa benar putusan dikabulkan, tetapi orang tidak tahu apa yang dikabulkan? Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, KPU harus tetap konsisten melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD.

“Karena tidak mungkin keputusan Mahkamah Agung tidak berlaku surut bagi penetapan daftar calon tetap,” kata Fadli.

Fadli berharap, lembaga peradilan ke depannya bisa lebih independen, transparan, memberikan kepastian hukum, dan harus berpedoman terhadap kaidah hukum yang berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com