Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Setuju Usulan DPR soal Revisi Masa Berlaku Pembahasan RUU

Kompas.com - 29/10/2018, 19:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat dengan usulan DPR agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tetap bisa dilanjutkan meski sudah berganti periode.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi rencana revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Perundang-undangan, tepatnya Pasal 20 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi, "Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun".

"Ide untuk menyampaikan perubahan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu menjadi penting," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Baca juga: DPR Usulkan RUU Tak Hangus meskipun Ganti Periode

Ia mengatakan, dengan adanya revisi pasal tersebut, pembahasan RUU yang hampir selesai tetap bisa berlanjut pada periode berikutnya.

Menurut Yasonna, revisi itu akan sangat membantu pembahasan RUU yang sudah hampir selesai dan menghabiskan biaya besar.

"Memang persoalannya adalah mandat politik. Mandat politiknya kan baru. Tapi kalau kita melihat bahwa ini adalah semua bangsa dan negara. DPR itu adalah instutusi yang juga tetap menjadi perwakilan rakyat. Kalau memang undang-undang itu kepentingan rakyat ya bisa saja," kata Yasonna.

"Biasanya kan harus masuk ke titik 0. Kalau itu (revisi) bisa akan sangat menolong," lanjut dia.

Baca juga: Sebanyak 55 RUU Masuk Prolgenas Prioritas 2019

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tak hangus meskipun berganti periode.

Hal itu berkaca pada DPR periode sebelumnya di mana setiap RUU yang belum selesai dibahas di satu periode tak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya.

Ia mengatakan, akan percuma jika banyak RUU yang pembahasannya sudah mencapai tingkat akhir, tetapi gagal menjadi undang-undang karena tak bisa dilanjutkan pembahasannya di periode berikutnya.

Oleh karena itu, DPR mengusulkan adanya revisi Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

"Sekarang terlalu banyak biaya. Bayangkan, ada 43 RUU yang tersisa sekarang. Kalau katakanlah 3 selesai, 40 carry over (diambil alih). Kalau tidak bisa di-carry over ke 2019-2024, kan nanti percuma itu. Mulai dari penyusunan, kunjungan kerja, luar biasa kan," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com