Uang itu diduga terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil dan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
Suap terhadap Taufiq diduga terkait pengisian sejumlah posisi seperti kepala sekolah SD, SMP, dan SMA.
Orang-orang yang akan menjabat posisi tertentu diharuskan untuk memberi uang kepada pejabat setempat.
Pada Juni 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta kepada Taufiq.
3. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. Uang yang diberikan kepada Nyono, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang.
Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.
Pada September 2018, Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.