Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pundi-pundi Kekayaan 4 Kepala Daerah dan Upeti Jual Beli Jabatan

Kompas.com - 26/10/2018, 10:20 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus korupsi dengan modus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

Sunjaya diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/10/2018). Sunjaya Purwadisastra diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon  Sunjaya Purwadisastra KOMPAS.com/Putra Prima Perdana Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat, hingga kepala dinas. Harga untuk jabatan seperti lurah diperkirakan sekitar puluhan juta. Sementara harga untuk jabatan seperti kepala dinas sekitar Rp 100 juta.

Baca juga: OTT Kepala Daerah di Cirebon Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

Menurut Febri, KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan.

Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto.

Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.

Sunjaya bukan yang pertama kali. Setidaknya ada tiga kepala daerah lainnya yang harus berurusan dengan KPK karena modus korupsi jual beli jabatan.

1. Bupati Klaten Sri Hartini

Bupati Klaten Sri Hartini.PEMKAB KLATEN Bupati Klaten Sri Hartini.
Pada Desember 2016, Sri Hartini ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Sri divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Sri juga dihukum membayar denda Rp 900 juta subsider 10 bulan kurungan.Majelis hakim menyatakan, Hartini terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam empat kasus yang menjeratnya.

Perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah memberantas tindak korupsi.

Sri dinilai terbukti mendapat uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,887 miliar.

Suap dan gratifikasi terdiri dari beragam kasus mulai dari jual beli jabatan, pemotongan bantuan dana desa, mutasi dan promosi kepala sekolah SMP dan SMA, mutasi PNS di Setda Pemkab Klaten hingga pengisian jabatan di PDAM, rumah sakit, dan intansi terkait.

2. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/10/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 298 juta yang diduga sebagai uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/10/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 298 juta yang diduga sebagai uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp 298 juta.

Uang itu diduga terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil dan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.

Suap terhadap Taufiq diduga terkait pengisian sejumlah posisi seperti kepala sekolah SD, SMP, dan SMA.

Orang-orang yang akan menjabat posisi tertentu diharuskan untuk memberi uang kepada pejabat setempat.

Pada Juni 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta kepada Taufiq.

 


3. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Nyono Suharli yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Nyono Suharli yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
Nyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.

Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. Uang yang diberikan kepada Nyono, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang.

Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.

Pada September 2018, Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com