JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus korupsi dengan modus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Sunjaya diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/10/2018). Sunjaya Purwadisastra diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Baca juga: OTT Kepala Daerah di Cirebon Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
Menurut Febri, KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan.
Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto.
Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.
Sunjaya bukan yang pertama kali. Setidaknya ada tiga kepala daerah lainnya yang harus berurusan dengan KPK karena modus korupsi jual beli jabatan.
1. Bupati Klaten Sri Hartini
Sri juga dihukum membayar denda Rp 900 juta subsider 10 bulan kurungan.Majelis hakim menyatakan, Hartini terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam empat kasus yang menjeratnya.
Perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah memberantas tindak korupsi.
Sri dinilai terbukti mendapat uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,887 miliar.
Suap dan gratifikasi terdiri dari beragam kasus mulai dari jual beli jabatan, pemotongan bantuan dana desa, mutasi dan promosi kepala sekolah SMP dan SMA, mutasi PNS di Setda Pemkab Klaten hingga pengisian jabatan di PDAM, rumah sakit, dan intansi terkait.
2. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Uang itu diduga terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil dan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
Suap terhadap Taufiq diduga terkait pengisian sejumlah posisi seperti kepala sekolah SD, SMP, dan SMA.
Orang-orang yang akan menjabat posisi tertentu diharuskan untuk memberi uang kepada pejabat setempat.
Pada Juni 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta kepada Taufiq.
3. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. Uang yang diberikan kepada Nyono, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang.
Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.
Pada September 2018, Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.