JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan penjelasan mengenai unsur citra diri kampanye dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Wakil Ketua TKN Arsul Sani, penjelasan tersebut berkaitan dengan pengertian mengenai citra diri dan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan penjelasan Bawaslu, kata Arsul, citra diri pasangan calon presiden dan wakil presiden terdiri dari nama, foto, dan nomor urut.
"Gampangnya begini, nanti kan sebentar lagi Sumpah Pemuda. Kalau kami mengucapkan, memperingati Hari Sumpah Pemuda, kemudian ada katakanlah foto paslon 01 kemudian ada nama dan segala macam, kami tentu berpikirnya itu bukan sebuah kampanye. Wong kami cuma pengen mengucapkan selamat," kata Arsul usai bertemu dengan Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2018).
"Tapi tadi Bawaslu menyampikan saran, 'Pak, supaya tidak menimbulkan perdebatan karena citra diri itu kumulatif, ya Bapak jangan muat semua'" lanjut dia.
Akumulatif yang dimaksud adalah, jika didapati nama, foto, dan nomor urut, maka hal itu disebut memenuhi unsur citra diri kampanye.
Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan perdebatan ataupun potensi pelanggaran aturan kampanye, Bawaslu menyarankan agar pasangan calon tidak memuat seluruh citra diri jika tak ingin disebut berkampanye.
"Kalau foto ya foto saja. Foto Pak Jokowi sama Pak Ma'ruf Amin. Atau nama saja Jokowi-Ma'ruf Amin capres dan cawapres. Itu saja," terang Arsul.
Dengan menyamakan penafsiran Bawaslu mengenai citra diri, kata Arsul, pihaknya harus lebih memerhatikan hal tersebut.
"Kami sudah mengetahui penafsiran Bawaslu soal citra diri, mau enggak mau kan kami harus perhatikan itu," kata Arsul.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pasangan nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Iklan itu diduga merupakan bentuk kampanye lantaran memuat unsur citra diri.
Dalam iklan yang dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018) itu, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.