Salin Artikel

Di Bawaslu, Timses Jokowi-Ma'ruf Dapat Penjelasan soal Citra Diri Kampanye

Menurut Wakil Ketua TKN Arsul Sani, penjelasan tersebut berkaitan dengan pengertian mengenai citra diri dan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.

Berdasarkan penjelasan Bawaslu, kata Arsul, citra diri pasangan calon presiden dan wakil presiden terdiri dari nama, foto, dan nomor urut.

"Gampangnya begini, nanti kan sebentar lagi Sumpah Pemuda. Kalau kami mengucapkan, memperingati Hari Sumpah Pemuda, kemudian ada katakanlah foto paslon 01 kemudian ada nama dan segala macam, kami tentu berpikirnya itu bukan sebuah kampanye. Wong kami cuma pengen mengucapkan selamat," kata Arsul usai bertemu dengan Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2018).

"Tapi tadi Bawaslu menyampikan saran, 'Pak, supaya tidak menimbulkan perdebatan karena citra diri itu kumulatif, ya Bapak jangan muat semua'" lanjut dia.

Akumulatif yang dimaksud adalah, jika didapati nama, foto, dan nomor urut, maka hal itu disebut memenuhi unsur citra diri kampanye.

Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan perdebatan ataupun potensi pelanggaran aturan kampanye, Bawaslu menyarankan agar pasangan calon tidak memuat seluruh citra diri jika tak ingin disebut berkampanye.

"Kalau foto ya foto saja. Foto Pak Jokowi sama Pak Ma'ruf Amin. Atau nama saja Jokowi-Ma'ruf Amin capres dan cawapres. Itu saja," terang Arsul.

Dengan menyamakan penafsiran Bawaslu mengenai citra diri, kata Arsul, pihaknya harus lebih memerhatikan hal tersebut.

"Kami sudah mengetahui penafsiran Bawaslu soal citra diri, mau enggak mau kan kami harus perhatikan itu," kata Arsul.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pasangan nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan itu diduga merupakan bentuk kampanye lantaran memuat unsur citra diri.

Dalam iklan yang dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018) itu, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/19575501/di-bawaslu-timses-jokowi-maruf-dapat-penjelasan-soal-citra-diri-kampanye

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke