JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan penjelasan mengenai unsur citra diri kampanye dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Wakil Ketua TKN Arsul Sani, penjelasan tersebut berkaitan dengan pengertian mengenai citra diri dan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan penjelasan Bawaslu, kata Arsul, citra diri pasangan calon presiden dan wakil presiden terdiri dari nama, foto, dan nomor urut.
"Gampangnya begini, nanti kan sebentar lagi Sumpah Pemuda. Kalau kami mengucapkan, memperingati Hari Sumpah Pemuda, kemudian ada katakanlah foto paslon 01 kemudian ada nama dan segala macam, kami tentu berpikirnya itu bukan sebuah kampanye. Wong kami cuma pengen mengucapkan selamat," kata Arsul usai bertemu dengan Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2018).
"Tapi tadi Bawaslu menyampikan saran, 'Pak, supaya tidak menimbulkan perdebatan karena citra diri itu kumulatif, ya Bapak jangan muat semua'" lanjut dia.
Akumulatif yang dimaksud adalah, jika didapati nama, foto, dan nomor urut, maka hal itu disebut memenuhi unsur citra diri kampanye.
Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan perdebatan ataupun potensi pelanggaran aturan kampanye, Bawaslu menyarankan agar pasangan calon tidak memuat seluruh citra diri jika tak ingin disebut berkampanye.
"Kalau foto ya foto saja. Foto Pak Jokowi sama Pak Ma'ruf Amin. Atau nama saja Jokowi-Ma'ruf Amin capres dan cawapres. Itu saja," terang Arsul.
Dengan menyamakan penafsiran Bawaslu mengenai citra diri, kata Arsul, pihaknya harus lebih memerhatikan hal tersebut.
"Kami sudah mengetahui penafsiran Bawaslu soal citra diri, mau enggak mau kan kami harus perhatikan itu," kata Arsul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.