Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Videotron, Tim Jokowi-Ma'ruf Merasa Bawaslu DKI Tak Adil

Kompas.com - 24/10/2018, 22:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai ada ketidakadilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terhadap pihaknya. Hal itu, terlihat dari sikap majelis persidangan Bawaslu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron dengan terlapor Jokowi-Ma'ruf.

Oleh karena hal tersebut, TKN Jokowi-Ma'ruf mendatangi Bawaslu RI guna menyampaikan keberatan terhadap sikap Bawaslu DKI.

"Kami ingin menyampaikan surat keberatan perhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron. Proses persidangan sudah berjalan, tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Ade menjelaskan, Bawaslu DKI tidak adil lantaran menolak pihaknya memberi keterangan dalam persidangan Rabu (17/10/2018), karena tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi.

Baca juga: KPU DKI Sebut Pemasangan Videotron Jokowi-Maruf di Jalan Protokol Langgar Aturan

Ia menilai, tanpa adanya surat kuasa langsung dari terlapor, seharusnya pihak TKN yang diberi mandat boleh memberikan keterangan dalam persidangan.

"Kami saat itu ada surat keputusan dari TKN bahwa kami punya legal formal mewakili tim kampanye. Kenapa diperdebatkan dalam masalah persidangan?" ujar Ade.

Padahal, menurut Ade, pihaknya telah menyiapkan jawaban untuk disampaikan dalam persidangan.

Atas hal tersebut, Ade mengaku TKN Jokowi-Ma'ruf dirugikan.

"Kami sebagai terlapor merasa dirugikan hak haknya dalam persidangan yang dilakukan oleh majelis pemeriksa," kata Irfan.

Baca juga: Persoalan Surat Kuasa yang Menunda Sidang Videotron Jokowi-Maruf Berkali-kali

Selain ke Bawaslu RI, surat keberatan tersebut juga akan ditembuskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dengan begitu, Irfan berharap, Bawaslu DKI mendapat teguran dan dapat bertanggungjawab dalam proses penanganan kasus yang dihadapi pihaknya.

"Kami minta Bawaslu RI dapat memberikan tindakan evaluasi dan teguran terhadap majelis pemeriksa tersebut. Secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran bawaslu di bawahnya," kata dia.

Kampanye lewat videotron

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dilaporkan melakukan pelanggaran pemasangan APK videotron.

Diketahui seorang warga bernama Sahroni melapor ke Bawaslu DKI Jakarta pada 9 Oktober 2018.

Dalam laporannya, diduga Jokowi-Ma'ruf melakukan kampanye menggunakan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Ada juga videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Ditemui secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan menyebut pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait APK videotron tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com