Oleh karena hal tersebut, TKN Jokowi-Ma'ruf mendatangi Bawaslu RI guna menyampaikan keberatan terhadap sikap Bawaslu DKI.
"Kami ingin menyampaikan surat keberatan perhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron. Proses persidangan sudah berjalan, tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Ade menjelaskan, Bawaslu DKI tidak adil lantaran menolak pihaknya memberi keterangan dalam persidangan Rabu (17/10/2018), karena tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi.
Ia menilai, tanpa adanya surat kuasa langsung dari terlapor, seharusnya pihak TKN yang diberi mandat boleh memberikan keterangan dalam persidangan.
"Kami saat itu ada surat keputusan dari TKN bahwa kami punya legal formal mewakili tim kampanye. Kenapa diperdebatkan dalam masalah persidangan?" ujar Ade.
Padahal, menurut Ade, pihaknya telah menyiapkan jawaban untuk disampaikan dalam persidangan.
Atas hal tersebut, Ade mengaku TKN Jokowi-Ma'ruf dirugikan.
"Kami sebagai terlapor merasa dirugikan hak haknya dalam persidangan yang dilakukan oleh majelis pemeriksa," kata Irfan.
Selain ke Bawaslu RI, surat keberatan tersebut juga akan ditembuskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dengan begitu, Irfan berharap, Bawaslu DKI mendapat teguran dan dapat bertanggungjawab dalam proses penanganan kasus yang dihadapi pihaknya.
"Kami minta Bawaslu RI dapat memberikan tindakan evaluasi dan teguran terhadap majelis pemeriksa tersebut. Secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran bawaslu di bawahnya," kata dia.
Kampanye lewat videotron
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dilaporkan melakukan pelanggaran pemasangan APK videotron.
Diketahui seorang warga bernama Sahroni melapor ke Bawaslu DKI Jakarta pada 9 Oktober 2018.
Dalam laporannya, diduga Jokowi-Ma'ruf melakukan kampanye menggunakan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Ada juga videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Ditemui secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan menyebut pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait APK videotron tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/22192211/soal-videotron-tim-jokowi-maruf-merasa-bawaslu-dki-tak-adil