JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemerintah mengalokasikan anggaran kelurahan melalui transfer DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar Rp 3 Triliun atau setiap kelurahan masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 355 juta.
Sekjen FITRA Misbah menilai pemerintah perlu lebih cermat dalam menentukan sumber pembiayaan untuk dana kelurahan. Oleh sebab itu pihaknya menolak jika alokasi dana kelurahan bersumber dari pemotongan Dana Desa.
Adanya pemotongan dana desa untuk alokasi dana kelurahan berpotensi mengganggu stabilitas anggaran bagi pemerintah desa.
Baca juga: Dana Kelurahan yang Belum Ada Payung Hukum dan Kritik Jelang Pilpres...
Menurut Misbah, dana kelurahan yang bersumber dari APBN atau pemotongan dana desa tidak perlu dilakukan. Sebab, berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2018 dinyatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan dari APBD.
"Alokasi anggaran untuk kelurahan seharusnya dimaksimalkan dari APBD yang bersumber dari DAU agar manfaatnya sampai ke level kelurahan," ujar Misbah melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/10/2018).
Misbah menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2018, daerah kabupaten/kota yang tidak memiliki desa alokasinya paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK.
Sedangkan, untuk kabupaten/kota yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten kota tersebut. Sebab, secara subtansi status desa dengan kelurahan itu berbeda.
Baca juga: Pimpinan Banggar Klaim Semua Fraksi Dukung Dana Kelurahan
"Kelurahan lebih berfungsi administratif sedangkan pemerintahan desa memiliki otonomi untuk mengatur kebijakan dan anggaran bagi jalannya pembangunan desa," tuturnya.
Selain itu, lanjut Misbah, agar tidak menciptakan tendensi politis, pemerintah wajib untuk merevisi PP Nomor 73 tahun 2005 dan regulasi lain terkait dengan kelurahan.
Tujuan lainnya, agar fungsi dan kedudukan kelurahan lebih jelas dan kebijakan alokasi dana kelurahan dapat berlanjut tidak sebatas ramai di tahun politik.
Misbah mengatakan, jika wacana dana kelurahan dilaksanakan pada tahun 2019, maka alokasi dana kelurahan harus diiringi dengan aspek perencanaan yang tepat agar tidak terkesan menjadi alat politik dari Petahana.
"Aspek transparansi, peruntukan dan laporan pertanggungjawaban keuangan harus menjadi prioritas dari kebijakan ini," kata Misbah.
Seperti diberitakan, pemerintah berencana mengalokasikan dana kelurahan pada 2019.
Baca juga: Sekjen PDI-P Kritik Mereka yang Tak Setuju dengan Dana Kelurahan
Kebijakan tersebut menyambut usulan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tentang kebutuhan dana untuk meningkatkan kinerja kelurahan.
Peruntukan dana kelurahan akan berbeda untuk masing-masing kelurahan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, dan sarana prasarana pemerintahan.
Namun, muncul pro dan kontra yang beranggapan bahwa dana tersebut rawan dijadikan alat politisasi birokrasi yang mendukung Petahana.
Selain itu, timbul persoalan berdasarkan pendapat dari Menteri Keuangan yang mengatakan bahwa dana kelurahan bersumber dari Dana Desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.