Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Harus Cari Tahu Pemasang Iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Massa

Kompas.com - 22/10/2018, 19:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengusut dugaan curi start iklan kampanye di media massa yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Selain memastikan adanya unsur iklan kampanye di luar jadwal, kata Titi, Bawaslu juga harus mencari tahu siapa yang memasang iklan tersebut.

"Yang harus didalami oleh Bawaslu adalah keterpenuhan unsur dari pelanggaran kampanye di luar jadwal. Karena unsurnya adalah, setiap orang; kedua, dengan sengaja; ketiga, melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur di Pasal 276 (Undang-Undang Pemilu). Yang harus ditelusuri lebih lanjut Bawaslu keterpenuhan unsur dari setiap orangnya, yang dengan sengaja (memasang iklan)," kata Titi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Iklan Jokowi-Maruf di Surat Kabar Dinilai Langgar Aturan Kampanye

"Justru sekarang yang perlu dilakukan adalah untuk memastikan keterpenuhan unsur, terutama unsur setiap orang itu. Siapakah yang memasang iklan kampanye tersebut," lanjut dia.

Titi mengatakan, iklan tersebut patut diduga sebagai iklan kampanye.

Sebab, tidak hanya memuat citra diri yang ditunjukkan melalui nomor urut pasangan calon, tetapi  juga memuat slogan yang merupakan bagian dari visi-misi pasangan calon.

Seperti diketahui, visi-misi dan program Jokowi-Ma'ruf adalah 'Indonesia Maju'. Pada iklan itu tercantum slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.

Menurut dia, unsur-unsur ini bisa diduga sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

"Sudah jelas Pasal 492 Undang-Undang pemilu kampanye di luar jadwal," kata Titi.

Baca juga: Tindak Lanjuti Iklan Jokowi-Maruf, Bawaslu Turunkan Tim ke Dua Media

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Iklan Kampanye Dibatasi, Peserta Pemilu Harus Lebih Kreatif

Iklan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com