Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Jokowi-Ma'ruf di Surat Kabar Dinilai Langgar Aturan Kampanye

Kompas.com - 22/10/2018, 18:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, iklan donasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sebuah surat kabar masuk kategori pelanggaran kampanye.

Menurut dia, iklan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan kampanye di luar jadwal. Itu karena metode kampanye iklan di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

 

"Kalau dilihat dari definisi kampanye di Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pemilu, kami melihat sudah terpenuhi unsur kampanye di luar jadwal," kata Titi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Baca juga: TKN Siap Tanggung Jawab soal Iklan Jokowi-Maruf di Surat Kabar

"Karena di Undang-Undang itu yang dimaksud kampaye adalah kegiatan peserta pemilu, kan ini sudah ada peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri. Jadi enggak harus akumulatif, salah satu saja terpenuhi, sudah termasuk kegiatan kampanye," sambungnya.

Titi mengatakan, citra diri Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta pemilu direfleksikan dari keberadaan foto pasangan calon, nomor urut, serta slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.

Titi mengatakan, meskipun tujuan utama dari iklan adalah menginformasikan nomor rekening untuk menampung donasi publik, tetapi penempatan slogan yang merupakan bagian dari visi misi pasangan tersebut dapat dikatakan sebagai aktivitas kampanye.

"Kalau dalam pandangan kami, dalam konteks kampanye meski menginformasikan nomor rekening calon, tapi penempatan bagian dari visi misi di dalam iklan nomor rekening sumbangan dana kampanye itu sudah dalam bagian aktivitas kampanye," jelas Titi.

Oleh karena hal tersebut, Titi memastikan, iklan kampanye pasangan nomor urut 01 itu patut diduga sebagai pelanggaran kampanye.

"Sudah jelas Pasal 492 Undang-Undang pemilu kampanye di luar jadwal," tandasnya.

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Baca juga: Tindak Lanjuti Iklan Jokowi-Maruf, Bawaslu Turunkan Tim ke Dua Media

Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu. 

Iklan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dimuat dalam surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Kompas TV Apakah benar pernyataan Prabowo bahwa ekonomi Indonesia adalah ekonomi kebodohan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com