Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu Akui Dana Kelurahan Sudah Dianggarkan, tetapi Belum Punya Payung Hukum

Kompas.com - 22/10/2018, 14:05 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana Kelurahan yang digagas Presiden Joko Widodo belum memiliki payung hukum yang jelas. Padahal, dana kelurahan sebesar Rp 3 Triliun ini sudah dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjaan Negara (RAPBN) 2019.

Belum jelasnya payung hukum dana kelurahan ini diakui Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Menurut Mardiasmo, payung hukum untuk dana kelurahan masih dibahas di Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu.

"Kita akan meihat baik aturan, regulasi dan mekanisme, sistemnya, alokasi, dan dasarnya. Selain hukum juga dasar alokasinya kan, tujuannya apa," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Program Dana Kelurahan Mulai 2019

Mardiasmo mengatakan, prinsipnya dana kelurahan ini memiliki konsep dan tujuan serupa dengan dana desa yang sudah dijalankan sejak di awal pemerintahan Jokowi-JK. Bahkan anggarannya pun diambil dari dana desa.

Dana desa yang jumlahnya Rp 73 Triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp 3 Triliun dipotong dan dialihkan untuk dana kelurahan.

Masalahnya, selama ini dana desa bisa dijalankan lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sementara untuk kelurahan, belum ada UU yang mengatur.

"Kalau kelurahan bagaimana? Berarti kan kita harus lihat secara komprehensif. Idenya bapak Presiden, dana kelurahan ini akan kita coba, baru kita rapatkan semuanya agar semua menyeluruh. Tidak parsial," kata Mardiasmo.

Menurut Mardiasmo, ada dua opsi payung hukum yang tengah dibahas. Pertama adalah dengan membuat undang-undang tentang dana kelurahan. Namun, cara ini akan memakan waktu yang lama dan harus dibahas bersama DPR.

"Kalau padanannya adalah UU Desa kan UU Kelurahan, kalau UU kan tidak mudah, padahal ini kebutuhan," kata Mardiasmo.

Opsi kedua adalah melalui pembuatan atau revisi peraturan pemerintah (PP). Cara ini bisa lebih cepat karena pemerintah tak harus membahasnya bersama DPR. Namun, saat ditanya PP apa yang akan direvisi, Mardiasmo juga belum bisa menjawab.

"Ya kalau revisi PP bisa kenapa tidak? Kita mencoba dari PP yang ada," kata dia.

Baca juga: Rencana Dana Kelurahan Dekat dengan Pilpres, Ini Kata Mendagri

Saat ditanya mengapa pemerintah sudah menganggarkan dana kelurahan meski belum ada payung hukum, Mardiasmo mejawab diplomatis.

"Ya justru sudah dianggarkan. Jangan sampai nanti misalnya sudah ada peraturannya, dana  belum ada. Jadi kita coba alokasaikan." kata dia. 

Rencana pemerintah meluncurkan dana kelurahan disampaikan Presiden Jokowi dua hari lalu.

"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018), seperti dikutip dari siaran pers Istana.

Program baru itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait anggaran di tingkat kelurahan.

Kompas TV Selama pertemuan, para Wali Kota meminta agar pemerintah juga mengalokasikan dana untuk kelurahaan seperti dana desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com