JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mempertanyakan payung hukum yang menjadi landasan penganggaran dana kelurahan pada APBN 2019.
Hal itu disampaikan Hidayat menanggapi rencana pemerintah menganggarkan dana kelurahan pada APBN 2019.
"Ya pertama kami menuntut ada payung hukumnya dulu. Kalau payung hukumnya enggak ada bagimana membuat anggaran. Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah. Jadi buat aturan payung hukumnya itu dibuat dulu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018)
Ia juga mempertanyakan urgensi dana tersebut karena awalnya tidak direncanakan untuk dianggarkan pada saat pembahasan R-APBN.
Baca juga: Mendagri: Dana Kelurahan Tidak Sebesar Dana Desa
Hidayat pun mempersilakan masyarakat menilai sendiri apakah penganggaran dana kelurahan dalam APBN 2019 bersifat politis atau tidak.
"Itu juga tidak masuk dalam R-APBN dan sampai hari ini belum masuk, kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai, tanpa perencanaan yang memadai? Ini yang kemudian justru malah melihat ini kok baru turun menjelang pilpres gitu" ujar Hidayat.
"Kenapa enggak dari awal? Dari awal itu berarti masuk di R-APBN, dikuatkan dulu payung hukumnya. Baru kemudian semuanya pasti setuju karena menginginkan pembangunan di Indonesia tidak ada kesenjangan antara kota dan desa," lanjut dia.
Diberitakan, mulai tahun 2019, pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana desa. Pemerintah juga akan mengeluarkan program dana kelurahan se-Indonesia.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018), seperti dikutip dari siaran pers Istana.
Program baru itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait anggaran di tingkat kelurahan.
"Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah, tahun depan dapat," lanjut Presiden.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Program Dana Kelurahan Mulai 2019
Program dana desa sendiri akan disempurnakan pemerintah. Tahun depan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa agar semakin tepat sasaran.
"Sebentar lagi akan kita revisi peraturan pemerintahnya, baru kita hitung-hitung, enggak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan," ujar Jokowi.