JAKARTA, KOMPAS.com -- Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto tidak setuju apabila dana saksi partai politik dalam Pemilu 2019 dibiayai sepenuhnya oleh APBN.
"Tentu kami menolak itu. Apabila itu diakomodasi, artinya partai politik menjadi benalu karena menumpang hidup pada negara lewat APBN," ujar Arif dalam acara diskusi di Sekretariat Formappi, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).
"Partai politik patut diduga menunggangi lembaga negara, dalam hal ini DPR. Artinya, ya partai politik menyelundupkan kepentingannya melalui DPR. Ini jahat sekali," lanjut dia.
Arif pun mengkritik kinerja partai politik, khususnya kader yang menjadi wakil rakyat di Senayan. Sebab, ia mencatat selama ini anggota parlemen tidak berkinerja baik.
Baca juga: PAN Setuju Jika Dana Saksi Pemilu dari APBN Dikelola Bawaslu
Dalam kondisi prestasi minim, tidak sepantasnya apabila wakil rakyat memperjuangkan penambahan anggaran bagi sebuah program yang tidak berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Ada catatan lengkap soal bagaimana mereka mengingkari Prolegnas. Tidak memenuhi target. Kemudian mengkritik terus kebijakan pemerintah, rupanya ujung-ujungnya demi konsensus politik," ujar Arif.
Terlebih, APBN saat ini sudah cukup terbebani oleh sejumlah sektor. Oleh sebab itu, tak mungkin beban APBN ditambah lagi dengan alokasi dana saksi partai politik di Pemilu 2019.
"Dana bantuan parpol kan sudah Rp 24,8 triliun. Apabila ditambah dana saksi parpol lagi itu, lonjakannya luar biasa dan menambah beban APBN," ujar Arif.
Baca juga: Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu
Ia pun mendesak pemerintah menolak mentah-mentah usulan yang dilontarkan Komisi II DPR RI tersebut.
Diberitakan, usulan itu memang dilontarkan pertama kali Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menjelaskan, ada dua alasan mengapa usulan itu dilontarkan.
Pertama, seluruh fraksi di Komisi II sepakat dana saksi parpol tak dibebankan ke parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebab, tidak semua parpol peserta Pemilu memiliki cukup dana untuk membiayai saksi.
Kedua, usulan tersebut demi menghindarkan para caleg membiayai saksinya sendiri. Hal itu sudah terbukti menyebabkan dampak negatif.
Meski demikian, Komisi II juga menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah.
"Itu tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan tidak ada dana yang tersedia, ya sudah. Artinya kembali kepada partai sendiri untuk menanggung itu," kata politikus Partai Golkar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.