Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut dan Sri Mulyani Pose Satu Jari, Tim Jokowi Salahkan KPU Kurang Sosialisasi

Kompas.com - 18/10/2018, 14:25 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, membela Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengacungkan satu jari di pertemuan IMF-Bank Dunia.

Karding menilai, sikap itu dilakukan Luhut dan Sri karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang melakukan sosialisasi mengenai aturan apa saja yang boleh dan tidak dibolehkan.

"Mungkin teman-teman KPU perlu sosialisasi yang lebih intensif terutama kepada para pejabat. Karena aturan pemilu kita ini terlalu teknis, spesifik, dan semua mau diatur," kata Karding di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Soal Salam Satu Jari, Tim Prabowo-Sandi Akan Laporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu

Karding mengatakan, ia yang sudah lima kali ikut pemilu saja kesulitan memahami satu per satu aturan kampanye. Apalagi pejabat setingkat menteri seperti Luhut dan Sri Mulyani.

"Butuh sosialisasi yang mendalam. Terutama bagi pejabat yang tiap hari sibuk dan enggak sempat memperhatikan hal-hal teknis seperti itu kan," kata anggota DPR dari fraksi PKB ini.

Karding berharap Badan Pengawas Pemilu tidak terlalu reaktif dalam menanggapi laporan terhadap Luhut dan Sri Mulyani yang rencananya akan dilayangkan tim Prabowo-Sandi.

Menurut dia, Bawaslu bisa memberikan peringatan terlebih dahulu.

Baca juga: Soal Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani di Acara IMF, Ini Komentar Bawaslu

Sebab, Karding meyakini, Sri Mulyani dan Luhut sama sekali tidak berniat untuk melanggar aturan kampanye.

"Kan tahapan awal hukum itu tergantung niat. Tahap awal diberikan teguran, atau diberikan persuasi. Kalau sudah diingatkan masih berulang, itu boleh kena hukum. Kan kita bukan mau menghukum orang, tapi mau memperbaiki orang supaya ikut regulasi," kata dia.

Karding berharap, jangan sampai persoalan teknis seperti ini mengalahkan substansi yang harusnya ditampilkan dalam Pilpres 2019.

"Tujuan kita kan ingin membangun pileg dan pilpres yang beredukasi, yang artinya ide-ide dan gagasan kita sampai ke masyarakat. Jangan sampai ini terhalang gara-gara itu," ujar Karding.

Sebelumnya, beredar video Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari pada acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018). Video ini beredar di media sosial.

Baca juga: Timses Jokowi: Masa Gara-gara Telunjuk Sepele Dilaporkan ke Bawaslu?

Dalam video itu terlihat awalnya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari. Akan tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.

Luhut dan Sri Mulyani lantas mengoreksi dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.

Dalam video juga terdengar bahwa Sri Mulyani memberitahukan bahwa nomor 1 adalah nomor urut Jokowi, sementara nomor 2 adalah nomor urut Prabowo.

Tim sukses pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan tindakan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu.

Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaporan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak pada tahun politik.

"Kami akan laporkan ke Bawaslu apa yang dilakukan Pak luhut dan Ibu Sri Mulyani agar menjadi pelajaran bagi menteri dan pejabat lainnya," kata Riza di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Larangan pejabat melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 282 berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

Sementara, Pasal 283 menyebutkan:

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com