Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Salam Satu Jari, Tim Prabowo-Sandi Akan Laporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu

Kompas.com - 18/10/2018, 11:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim sukses pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank beberapa waktu lalu.

Kedua menteri itu akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaporan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak pada tahun politik.

"Kami akan laporkan ke Bawaslu apa yang dilakukan Pak luhut dan Ibu Sri Mulyani agar menjadi pelajaran bagi menteri dan pejabat lainnya," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Soal Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani di Acara IMF, Ini Komentar Bawaslu

Riza mengatakan, seharusnya para menteri bisa memberi teladan yang baik.

Selain itu, sebagai pejabat negara, menteri juga harus adil, terbuka, independen, serta harus membedakan di mana bisa berkampanye, dan di mana bisa menyampaikan kinerja pemerintah.

"Harusnya mereka memberikan teladan dan contoh yang baik bahwa pejabat harus adil, terbuka, transparan, independen, dan harus bisa membedakan di mana tempatnya berkampanye dan di mana tempatnya menyampaikan kinerja pemerintahan," ujar Riza.

"Apalagi, kepada orang asing di forum IMF yang biayanya sangat mahal, sangat tidak bijaksana (melakukan tindakan itu)," lanjut dia.

Baca juga: KPU Serahkan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf ke Bawaslu

Larangan pejabat melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 282 berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

Sementara, Pasal 283 menyebutkan:

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf di Surat Kabar

Sebelumnya, beredar video Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari pada acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Video ini beredar di media sosial.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com