Karding menilai, sikap itu dilakukan Luhut dan Sri karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang melakukan sosialisasi mengenai aturan apa saja yang boleh dan tidak dibolehkan.
"Mungkin teman-teman KPU perlu sosialisasi yang lebih intensif terutama kepada para pejabat. Karena aturan pemilu kita ini terlalu teknis, spesifik, dan semua mau diatur," kata Karding di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Karding mengatakan, ia yang sudah lima kali ikut pemilu saja kesulitan memahami satu per satu aturan kampanye. Apalagi pejabat setingkat menteri seperti Luhut dan Sri Mulyani.
"Butuh sosialisasi yang mendalam. Terutama bagi pejabat yang tiap hari sibuk dan enggak sempat memperhatikan hal-hal teknis seperti itu kan," kata anggota DPR dari fraksi PKB ini.
Karding berharap Badan Pengawas Pemilu tidak terlalu reaktif dalam menanggapi laporan terhadap Luhut dan Sri Mulyani yang rencananya akan dilayangkan tim Prabowo-Sandi.
Menurut dia, Bawaslu bisa memberikan peringatan terlebih dahulu.
Sebab, Karding meyakini, Sri Mulyani dan Luhut sama sekali tidak berniat untuk melanggar aturan kampanye.
"Kan tahapan awal hukum itu tergantung niat. Tahap awal diberikan teguran, atau diberikan persuasi. Kalau sudah diingatkan masih berulang, itu boleh kena hukum. Kan kita bukan mau menghukum orang, tapi mau memperbaiki orang supaya ikut regulasi," kata dia.
Karding berharap, jangan sampai persoalan teknis seperti ini mengalahkan substansi yang harusnya ditampilkan dalam Pilpres 2019.
"Tujuan kita kan ingin membangun pileg dan pilpres yang beredukasi, yang artinya ide-ide dan gagasan kita sampai ke masyarakat. Jangan sampai ini terhalang gara-gara itu," ujar Karding.
Sebelumnya, beredar video Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari pada acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018). Video ini beredar di media sosial.
Dalam video itu terlihat awalnya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari. Akan tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.
Luhut dan Sri Mulyani lantas mengoreksi dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.
Dalam video juga terdengar bahwa Sri Mulyani memberitahukan bahwa nomor 1 adalah nomor urut Jokowi, sementara nomor 2 adalah nomor urut Prabowo.
Tim sukses pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan tindakan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu.
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaporan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak pada tahun politik.
"Kami akan laporkan ke Bawaslu apa yang dilakukan Pak luhut dan Ibu Sri Mulyani agar menjadi pelajaran bagi menteri dan pejabat lainnya," kata Riza di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Larangan pejabat melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 282 berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".
Sementara, Pasal 283 menyebutkan:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/18/14251871/luhut-dan-sri-mulyani-pose-satu-jari-tim-jokowi-salahkan-kpu-kurang