Tim sukses pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan tindakan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu.
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaporan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak pada tahun politik.
"Kami akan laporkan ke Bawaslu apa yang dilakukan Pak luhut dan Ibu Sri Mulyani agar menjadi pelajaran bagi menteri dan pejabat lainnya," kata Riza di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Larangan pejabat melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 282 berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".
Sementara, Pasal 283 menyebutkan:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.