Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Setuju Jika Dana Saksi Pemilu dari APBN Dikelola Bawaslu

Kompas.com - 18/10/2018, 13:38 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan setuju jika dana saksi yang diusulkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara, partai politik hanya wajib mengajukan saksi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tidak apa-apa, partai politik kan mengajukan satu saksi dibiayai Bawaslu, uangnya di situ. Tidak apa-apa tidak usah diserahkan ke partai. Setuju," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Menurut Zulkifli, dana saksi yang diambil dari APBN dapat digunakan untuk membiayai satu saksi dari partai politik. Dengan begitu, parpol tidak terlalu dibebani.

Baca juga: DPR Usulkan Bawaslu Kelola Dana Saksi

Ia mengatakan, selama ini partai terbebani dengan kewajiban untuk membiayai saksi.

Ketua MPR itu pun mencontohkan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada 2018. Untuk satu provinsi, kata Zulkifli, parpol harus mengeluarkan biaya saksi paling sedikit Rp 20 miliar.

Sementara, partai politik dilarang untuk mencari sumber keuangan selain dari iuran anggota, sumbangan perseorangan dan bantuan keuangan negara.

"Prinsipnya itu saksi satu dari parpol dibiayai negara. Jangan partai suruh cari uang sendiri, karena enggak boleh kan. Nggak boleh cari uang, tapi tidak dibiayai," kata Zulkifli.

Baca juga: Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, jika usulan tersebut disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR, maka pengelolaan dana saksi akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tentu penyelenggara yang berkaitan dengan pengawasan, saksi, dan sebagainya adalah bawaslu. Nah Bawaslu mengalokasikan kpd mereka (partai) lalu mereka yang memberikan itu kepada saksi partai," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Amali pun memastikan bahwa dana saksi tidak akan disalurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke partai politik.

Terkait usulan tersebut, partai politik hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan saksi.

Selain itu, lanjut Amali, dana saksi tidak akan diberikan kepada parpol yang tak sanggup menyediakan saksi di Tempat Pemungutan Suara.

"Itu tidak boleh masuk ke parpol. Kami sepakat semua parpol tidak boleh mengelola itu. Partai tugasnya menyiapkan saksi," kata politisi dari Partai Golkar itu

"Bagaimana kalau partai tidak sanggup menyediakan saksi? Ya jangan diberikan, dikembalikan kepada negara," ucap dja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com