Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kecil untuk KPK...

Kompas.com - 18/10/2018, 11:41 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masukan dan kritik kembali disampaikan sejumlah aktivis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satunya, terkait penyelesaian kasus dugaan pelanggaran etik di internal lembaga anti-korupsi itu.

Pada Rabu (17/10/2018), Indonesia Corruption Watch menyebutkan, berdasarkan catatan ICW ada 19 kasus terkait etik di internal KPK selama rentang 2010-2018.

Sebagian kasus sudah selesai, namun beberapa kasus tak jelas kelanjutannya.

Baca juga: Catatan ICW, Ada 19 Kasus di Internal KPK Selama 2010-2018

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, kasus-kasus seperti ini bisa mengganggu independensi KPK.

Menurut dia, salah satu yang dapat mengganggu independensi KPK adalah penempatan orang-orang dari luar institusi KPK pada posisi strategis.

"Suasananya, sistemnya, sampai objektivitas memeriksa dugaan-dugaan korupsi, pelanggaran di dalamnya," kata Julius di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Ia mencontohkan beberapa kasus dugaan pelanggaran etik. 

Misalnya, dugaan pelanggaran etik saat Deputi Penindakan KPK berinisial F bertemu mantan kepala daerah.

Baca juga: ICW Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik 2 Deputinya

Padahal, mantan kepala daerah tersebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

Contoh lain, dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK berinisial RR dan H, yang berasal dari salah satu instansi penegak hukum. 

Oleh karena itu, daripada merekrut orang dari lembaga lain, ia menyarankan KPK bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.

Misalnya, mengadakan pelatihan atau semacam program magang dengan kepolisian untuk para penyidik KPK.

Baca juga: ICW Dorong Lebih Banyak Korporasi Diproses Hukum

Julius juga memberikan catatan bagi pimpinan KPK. Ia menilai, belum terlihat keinginan kuat dari pimpinan untuk menjaga independensi KPK.

"Satu-satunya yang betul-betul mengganjal di sini sepertinya political will dari pimpinan, entah apa yang dia takutkan," kata Julius.

Soal independensi KPK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh mana pun yang dapat memengaruhi tugas dan wewenangnya.

Julius menilai, komitmen dari pimpinan KPK penting untuk mewujudkan independensi lembaga, terutama pada level petinggi seperti deputi, belum transparan.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com