Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Dana Saksi Pemilu Ditanggung Negara Dinilai Lukai Nurani Rakyat

Kompas.com - 17/10/2018, 11:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengkritik usulan Komisi II DPR yang menginginkan agar dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.

Menurut Ray, permintaan itu bisa melukai nurani rakyat. Apalagi saat ini Indonesia sedang bangkit dari bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah.

Baca juga: Komisi II DPR Usul Dana Saksi Pemilu Ditanggung Pemerintah Sepenuhnya

"Wakil rakyatnya malah berpikir menggunakan dana negara untuk keperluan dirinya sendiri. Apa yang ada di hati nurani dan pikiran wakil-wakil rakyat ini?" ujar Ray dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Ray menilai, usulan itu juga melanggar prinsip dasar pengelolaan uang negara. Sebab, pemikran tersebut tak berhubungan langsung dengan hajat hidup masyarakat secara menyeluruh.

"Saksi partai politik itu bukan sesuatu yang wajib diadakan. Dia boleh ada atau tidak adalah urusan partai sendiri. Saksi partai juga bukan prinsip sah atau batalnya pemilu," papar Ray.

Saksi, kata dia, tak menjadi patokan baku ukuran seberapa demokratisnya sebuah pemilu. Ia mengingatkan usulan itu akan membebani keuangan negara. Ray juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana saksi tersebut.

Ia menuturkan, negara telah menyediakan saksi pemilu berupa pengawas lapangan di bawah koordinasi Bawaslu. Mereka adalah saksi independen yang bekerja untuk memastikan semua pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan jujur dan terbuka.

"Karena mereka didanai oleh negara, maka pertanggungjawaban hasil kerja mereka juga kepada negara dalam hal ini adalah Bawaslu," kata dia.

"Jika negara telah mengeluarkan dana saksi pada tingkat TPS, maka jelas tidak boleh lagi negara mengeluarkan dana untuk kegiatan yang sama," lanjut Ray.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, dana itu bisa dimasukkan ke dalam APBN.

Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Namun demikian, total anggaran yang nantinya akan dialokasikan tergantung dari ketersediaan uang negara.

Baca juga: ICW Tolak Keras Usulan Dana Saksi Parpol Dibiayai APBN

"Tergantung ketersediaan keuangan negara. Silahkan sanggupnya berapa, tinggal partai sesuaikan," ujar Amali.

Ia menambahkan, penanggungan dana saksi Pemilu oleh pemerintah tidak akan membebani APBN. Sebab, besar anggaran tidak seberapa dibandingkan dengan proses demokrasi yang harus dikorbankan jika tidak semua partai bisa menyediakan saksi.

"Saya kira nggak besar (jumlahnya) dibanding proses demokrasi yang kita akan korbankan. Kalau ada partai yang nggak bisa kirim saksi ke TPS, gimana nasibnya? Siapa yang akan awasi? Itulah biaya demokrasi kita," kata dia.

Kompas TV Hal ini merujuk pada negara lain yang menurut Ketua KPK Agus Rahardjo telah menerapkan aturan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com