Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Operator Satelit di Orbit 123 BT Harus Perusahaan Dalam Negeri

Kompas.com - 16/10/2018, 19:47 WIB
Yoga Sukmana,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memutuskan akan menyerahkan slot orbit satelit 123 kepada badan usaha. Pemerintah ingin badan usaha tersebut harus perusahaan dalam negeri.

"Perusahaannya harus perusahaan dalam negeri. Iya (untuk menjadi operator di slot orbit 123)," ujar Menkominfo Rudiantara usai rakor di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Saat ini kata dia, sudah ada empat badan usaha yang menyatakan tertarik untuk menjadi operator satelit di orbit tersebut.

Namun ia enggan mengungkapkan identitas badan usaha tersebut. Termasuk menyebutkan pasti dari dalam atau luar negeri badan usaha tersebut.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Slot Orbit 123 BT ke Badan Usaha

Rudiantara mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi dan verifikasi kepada empat badan usaha tersebut sebelum menunjuk menjadi operator satelit dislot orbit 123 BT.

Ia mengungkapkan, salot orbit tersebut sangat penting bagi Indonesia karena memiliki jangkauan hingga seluruh Asia Tenggara, China bagian selatan, hingga sebagian Pasifik.

"Jadi semua (negara) ingin ambil slot ini apalagi yang di luar negeri wah ini karena coverage-nya luas," kata dia.

Sebelumnya, slot orbit 123 BT ditempati oleh Satelit Garuda-1. Namun pada 2015 lalu satelit tersebut keluar dari orbit tersebut setelah mengorbit selama 15 tahun.

Baca juga: Jokowi Minta Slot Orbit 123 BT Dipertahankan untuk Indonesia

Dengan begitu slot orbit 123 BT menjadi kosong. Tak ingin slot orbit itu diambil alih negara lain, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan lantas mengikat kontrak dengan Avianti Communications mengisi slot tersebut.

Akhirnya Avianti menempatkan satelit Artemis pada orbit 123 BT pada November 2016.

Namun pada Agustus 2017 muncul masalah, Kemhan tidak bisa membayar penuh Avianti sesuai kontrak.

Akhinya perkara itu sampai ke pengadilan arbitrase dan Kemenhan dinyatakan harus membayar 20 juta dollar AS kepada Avianti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com