JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018).
Neneng diduga menerima suap Rp 7 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 13 miliar oleh pengembang properti Lippo Group.
Suap tersebut diduga terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Neneng mulai menjabat sebagai kepala daerah sejak 2012. Bupati kelahiran 23 Juli 1980 tersebut tergolong memiliki cukup hanyak harta.
Baca juga: Kronologi OTT Pejabat Pemkab Bekasi hingga Penyitaan Uang dan Mobil
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dipublikasi di situs resmi KPK, Neneng tercatat tiga kali melaporkan harta kekayaannya, yakni sebelum dan saat menjabat sebagai bupati.
Pada Mei 2015, harta Neneng yang dilaporkan ke KPK sejumlah Rp 37,3 miliar. Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 41,1 miliar.
Tercatat ada 86 aset berupa tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: 11 Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta yang Seret Bupati Bekasi
Selain itu, Neneng memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 290 juta. Kemudian, berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 90 juta.
Kemudian, Neneng juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,3 miliar.
Pada 2015, Neneng juga memiliki utang sebesar Rp 5,4 miliar, sehingga jumlah total hartanya sebesar Rp 37,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.