JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.
Namun, berdasarkan penyelidikan awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Neneng juga menerima gratifikasi dari berbagai proyek di kedinasan di Pemkab Bekasi.
"Terhadap NNY, diduga ada penerimaan lain selain proses perizinan Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Neneng disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Begini Suasana Rumah Bupati Bekasi
Dalam kasus dugaan suap, Neneng diduga menerima uang terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.