Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cairkan Dana Bantuan Rumah, Korban Gempa Lombok Kini Cukup Isi Satu Formulir

Kompas.com - 15/10/2018, 16:16 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempermudah syarat bagi masyarakat untuk mencairkan dana bantuan perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kini, masyarakat cukup mengisi satu formulir untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.

"Cukup mengisi satu formulir, dengan satu formulir itu bisa segera mencairkan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei, usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Willem mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan dana Rp 1 triliun untuk rumah rusak berat, sedang, dan ringan.

Baca juga: Rela Meninggalkan Kuliah Demi Korban Gempa Lombok

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).Fachri Fachrudin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
Warga yang rumahnya rusak berat akan mendapatkan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.

Namun, Willem mengakui, selama ini dana yang sudah disiapkan sulit untuk dicairkan karena masalah akuntabilitas.

Saat ini, persyaratan yang terkait masalah akuntabilitas bisa disusulkan.

"Jadi dalam formulir itu disebutkan persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi kemudian. Jadi seperti itu. Dengan demikian, kita akan bisa segera mencairkan," ujar Willem.

Saat ditanya syarat-syarat akuntabilitas apa saja yang nantinya harus dipenuhi oleh masyarakat korban gempa, Willem tak menyebutkan secara rinci.

Baca juga: Soal Uang Jaminan Hidup Korban Gempa Lombok, Ini Kata Sri Mulyani

Ia hanya menggambarkan bahwa syarat akuntabilitas itu terkait dua hal.

"Pertama, siapa yang terima uang. Kedua, uang itu dipakai untuk apa, harus bisa dibuktikan uang itu dipakai untuk bangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa," kata Willem.

Menurut Willem, Presiden Jokowi sudah meminta agar pengisian satu lembar formulir untuk pencairan dana itu bisa diberlakukan paling lambat Selasa (16/10/2018) besok.

Oleh karena itu, Willem juga berharap Gubernur NTB bisa mempercepat pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) di seluruh Kabupaten/Kota yang terdampak gempa di NTB.

Baca juga: 153.533 Bangunan Rusak Pasca-gempa Lombok

Menurut Willem, pokmas yang beranggotakan sekitar 20 kepala keluarga dibentuk sebagai fungsi kontrol.

Masing-masing masyarakat bisa mengawasi jika terjadi penyelewengan dana.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com