Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cairkan Dana Bantuan Rumah, Korban Gempa Lombok Kini Cukup Isi Satu Formulir

Kompas.com - 15/10/2018, 16:16 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempermudah syarat bagi masyarakat untuk mencairkan dana bantuan perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kini, masyarakat cukup mengisi satu formulir untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.

"Cukup mengisi satu formulir, dengan satu formulir itu bisa segera mencairkan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei, usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Willem mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan dana Rp 1 triliun untuk rumah rusak berat, sedang, dan ringan.

Baca juga: Rela Meninggalkan Kuliah Demi Korban Gempa Lombok

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).Fachri Fachrudin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
Warga yang rumahnya rusak berat akan mendapatkan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.

Namun, Willem mengakui, selama ini dana yang sudah disiapkan sulit untuk dicairkan karena masalah akuntabilitas.

Saat ini, persyaratan yang terkait masalah akuntabilitas bisa disusulkan.

"Jadi dalam formulir itu disebutkan persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi kemudian. Jadi seperti itu. Dengan demikian, kita akan bisa segera mencairkan," ujar Willem.

Saat ditanya syarat-syarat akuntabilitas apa saja yang nantinya harus dipenuhi oleh masyarakat korban gempa, Willem tak menyebutkan secara rinci.

Baca juga: Soal Uang Jaminan Hidup Korban Gempa Lombok, Ini Kata Sri Mulyani

Ia hanya menggambarkan bahwa syarat akuntabilitas itu terkait dua hal.

"Pertama, siapa yang terima uang. Kedua, uang itu dipakai untuk apa, harus bisa dibuktikan uang itu dipakai untuk bangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa," kata Willem.

Menurut Willem, Presiden Jokowi sudah meminta agar pengisian satu lembar formulir untuk pencairan dana itu bisa diberlakukan paling lambat Selasa (16/10/2018) besok.

Oleh karena itu, Willem juga berharap Gubernur NTB bisa mempercepat pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) di seluruh Kabupaten/Kota yang terdampak gempa di NTB.

Baca juga: 153.533 Bangunan Rusak Pasca-gempa Lombok

Menurut Willem, pokmas yang beranggotakan sekitar 20 kepala keluarga dibentuk sebagai fungsi kontrol.

Masing-masing masyarakat bisa mengawasi jika terjadi penyelewengan dana.

"Contoh, di Mataram ada rumah tidak sesuai dengan verifikasi kerusakan. Rumah rusak ringan dilaporkan rusak berat. Dengan dibentuknya pokmas itu bisa dideteksi sejak dini," kata Willem.

.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Gempa Lombok 5 Agustus 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com