JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempermudah syarat bagi masyarakat untuk mencairkan dana bantuan perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kini, masyarakat cukup mengisi satu formulir untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.
"Cukup mengisi satu formulir, dengan satu formulir itu bisa segera mencairkan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei, usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Willem mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan dana Rp 1 triliun untuk rumah rusak berat, sedang, dan ringan.
Baca juga: Rela Meninggalkan Kuliah Demi Korban Gempa Lombok
Namun, Willem mengakui, selama ini dana yang sudah disiapkan sulit untuk dicairkan karena masalah akuntabilitas.
Saat ini, persyaratan yang terkait masalah akuntabilitas bisa disusulkan.
"Jadi dalam formulir itu disebutkan persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi kemudian. Jadi seperti itu. Dengan demikian, kita akan bisa segera mencairkan," ujar Willem.
Saat ditanya syarat-syarat akuntabilitas apa saja yang nantinya harus dipenuhi oleh masyarakat korban gempa, Willem tak menyebutkan secara rinci.
Baca juga: Soal Uang Jaminan Hidup Korban Gempa Lombok, Ini Kata Sri Mulyani
Ia hanya menggambarkan bahwa syarat akuntabilitas itu terkait dua hal.
"Pertama, siapa yang terima uang. Kedua, uang itu dipakai untuk apa, harus bisa dibuktikan uang itu dipakai untuk bangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa," kata Willem.
Menurut Willem, Presiden Jokowi sudah meminta agar pengisian satu lembar formulir untuk pencairan dana itu bisa diberlakukan paling lambat Selasa (16/10/2018) besok.
Oleh karena itu, Willem juga berharap Gubernur NTB bisa mempercepat pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) di seluruh Kabupaten/Kota yang terdampak gempa di NTB.
Baca juga: 153.533 Bangunan Rusak Pasca-gempa Lombok
Menurut Willem, pokmas yang beranggotakan sekitar 20 kepala keluarga dibentuk sebagai fungsi kontrol.
Masing-masing masyarakat bisa mengawasi jika terjadi penyelewengan dana.
"Contoh, di Mataram ada rumah tidak sesuai dengan verifikasi kerusakan. Rumah rusak ringan dilaporkan rusak berat. Dengan dibentuknya pokmas itu bisa dideteksi sejak dini," kata Willem.
.
.
.