JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara, Jumat (12/10/2018). Iwan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Eni Maulani Minta Dirut PLN Usahakan Fee dari Kotjo untuk Idrus Marham
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau1. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU.
Dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.