JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Idrus diduga berperan dalam penerimaan uang Rp 4,7 miliar.
Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Pertama, Idrus diduga berperan dalam penerimaan uang Rp 4 miliar dari Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Selain itu, Idrus diduga berperan dalam penerimaan Rp 700 juta dari Kotjo. Jaksa menjelaskan, awalnya, pada 27 Mei 2018, Eni mengirim pesan singkat kepada Kotjo.
Baca juga: Menurut Jaksa, Eni dan Idrus Minta Rp 4 Miliar ke Kotjo untuk Munaslub Golkar
Eni meminta uang Rp 10 miliar untuk keperluan suaminya yang mencalonkan diri menjadi bupati Temanggung. Namun, saat itu Kotjo tidak menyetujui permintaan dan mengatakan bahwa pada saat itu dia sedang kesulitan dana.
Untuk menagih pemberian uang, Eni mengajak Idrus menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP. Idrus kemudian mengatakan kepada Kotjo, "Tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada".
Kemudian, menurut jaksa, pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo terkait permintaan uang untuk pilkada suaminya. Untuk itu, Idrus menyampaikan pesan singkat melalui WhatsApp kepada Kotjo.
Dalam pesan tersebut, Idrus mengatakan, "Maaf Bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Kotjo...Tks sebelumnya".
Baca juga: Johannes Kotjo Didakwa Menyuap Eni Maulani Rp 4,7 Miliar Terkait Proyek PLTU
Setelah mendapat pesan WhatsApp tersebut, Kotjo memberikan uang Rp 250 juta dan Rp 500 juta kepada Eni Maulani.
Dalam surat dakwaan, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.