Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Uang ke Kotjo, Idrus Disebut Bilang "Dinda Butuh Bantuan untuk Kemenangan"

Kompas.com - 04/10/2018, 14:36 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Idrus diduga berperan dalam penerimaan uang Rp 4,7 miliar.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Pertama, Idrus diduga berperan dalam penerimaan uang Rp 4 miliar dari Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Selain itu, Idrus diduga berperan dalam penerimaan Rp 700 juta dari Kotjo. Jaksa menjelaskan, awalnya, pada 27 Mei 2018, Eni mengirim pesan singkat kepada Kotjo.

Baca juga: Menurut Jaksa, Eni dan Idrus Minta Rp 4 Miliar ke Kotjo untuk Munaslub Golkar

Eni meminta uang Rp 10 miliar untuk keperluan suaminya yang mencalonkan diri menjadi bupati Temanggung. Namun, saat itu Kotjo tidak menyetujui permintaan dan mengatakan bahwa pada saat itu dia sedang kesulitan dana.

Untuk menagih pemberian uang, Eni mengajak Idrus menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP. Idrus kemudian mengatakan kepada Kotjo, "Tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada".

Kemudian, menurut jaksa, pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo terkait permintaan uang untuk pilkada suaminya. Untuk itu, Idrus menyampaikan pesan singkat melalui WhatsApp kepada Kotjo.

Dalam pesan tersebut, Idrus mengatakan, "Maaf Bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Kotjo...Tks sebelumnya".

Baca juga: Johannes Kotjo Didakwa Menyuap Eni Maulani Rp 4,7 Miliar Terkait Proyek PLTU

Setelah mendapat pesan WhatsApp tersebut, Kotjo memberikan uang Rp 250 juta dan Rp 500 juta kepada Eni Maulani.

Dalam surat dakwaan, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com