Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/10/2018, 13:21 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan pihaknya siap menangani kemungkinan meningkatnya pelaporan publik terhadap kasus korupsi.

Setyo merespons terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur pemberian imbalan bagi pelapor kasus korupsi. Pelapor kasus korupsi yang valid bisa mendapat piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. 

Setyo mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelapor. Jadi, kemungkinan membeludaknya laporan korupsi bukan hal yang mesti jadi pembahasan utama. 

Baca juga: Pelapor Kasus Korupsi Dapat Imbalan, Ini Kata Jaksa Agung

"Di Polri sendiri ada Direktorat Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tentunya kita juga akan mengikuti aturan itu," tutur Setyo kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/10/2018).

"Kita enggak ada masalah, nanti kalau yang lapor banyak, nanti kan diklarifikasi lagi," lanjut dia.

Selain itu, Setyo mengungkapkan, semua laporan bisa menjadi masukan bagi Polri. Termasuk jika ada laporan korupsi terkait anggota polisi. 

"Kita enggak ada masalah, itu kan terkait pelapornya, semakin banyak pelapor, kita juga akan mendapatkan semakin banyak masukan untuk dituntaskan," terang dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melalui peraturan tersebut, Presiden berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi.

Baca juga: Imbalan untuk Pelapor Korupsi Menurunkan Daya Juang Aktivis Anti-korupsi

Dalam Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Kompas TV Muhamad Faisal merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumatera Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Yasonna soal Peluang Dipanggil KPK di Kasus Eddy: Mana Ada Urusannya dengan Saya

Yasonna soal Peluang Dipanggil KPK di Kasus Eddy: Mana Ada Urusannya dengan Saya

Nasional
Sehari Jelang Debat Capres, Siti Atikoh Senam Sicita di Alun-alun Kota Serang

Sehari Jelang Debat Capres, Siti Atikoh Senam Sicita di Alun-alun Kota Serang

Nasional
Siti Atikoh Pastikan Hadiri Debat Pilpres Pertama: Bagian dari 'Support' Mas Ganjar

Siti Atikoh Pastikan Hadiri Debat Pilpres Pertama: Bagian dari "Support" Mas Ganjar

Nasional
H-1 Debat Perdana Pilpres, Prabowo 'Ngantor' sebagai Menhan, Gibran Blusukan di Jakarta

H-1 Debat Perdana Pilpres, Prabowo "Ngantor" sebagai Menhan, Gibran Blusukan di Jakarta

Nasional
Saat Gibran Beri Buku ke Santri Usai Salat Isya di Ponpes Said Aqil Siradj

Saat Gibran Beri Buku ke Santri Usai Salat Isya di Ponpes Said Aqil Siradj

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Anies-Muhaimin di Jateng dan DIY Mulai Meningkat

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Anies-Muhaimin di Jateng dan DIY Mulai Meningkat

Nasional
ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

Nasional
PDI-P Bakal Sowan Lagi ke Abuya Muhtadi Usai Ditemui TKN Prabowo-Gibran

PDI-P Bakal Sowan Lagi ke Abuya Muhtadi Usai Ditemui TKN Prabowo-Gibran

Nasional
Komnas HAM Klaim Sudah Pantau Kondisi Pengungsi Rohingya di Aceh

Komnas HAM Klaim Sudah Pantau Kondisi Pengungsi Rohingya di Aceh

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Jawa Tengah Satu-satunya Benteng Ganjar-Mahfud yang Belum Goyah

Survei Litbang "Kompas": Jawa Tengah Satu-satunya Benteng Ganjar-Mahfud yang Belum Goyah

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini

Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Prabowo-Gibran Kuasai Pulau Jawa, Bali, hingga Papua

Survei Litbang “Kompas”: Prabowo-Gibran Kuasai Pulau Jawa, Bali, hingga Papua

Nasional
Ketum Gelora Yakin Debat Capres-Cawapres Tak Berdampak Besar ke Elektabilitas

Ketum Gelora Yakin Debat Capres-Cawapres Tak Berdampak Besar ke Elektabilitas

Nasional
Kemenhan dan TKN Sebut Prabowo Pakai Helikopter TNI AU di Sumbar sebagai Menhan

Kemenhan dan TKN Sebut Prabowo Pakai Helikopter TNI AU di Sumbar sebagai Menhan

Nasional
Senin Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Senin Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com