JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang pelaporan kasus korupsi.
Dalam PP tersebut, pelapor bisa diganjar uang Rp 200 juta.
Menurut Dahnil PP tersebut sedianya positif, namun akan percuma bila tak ditunjang dengan upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistemik.
"PP No. 43 Tahun 2018 positif sebagai langkah mendorong insentif, tapi lebih banyak kamuflase, tidak substantif, karena kesejatian melawan korupsi adalah berani membongkar korupsi sistematik, besar dan melibatkan mereka-mereka yang memiliki pengaruh luas," kata Dahnil melalui pesan singkat, Rabu (10/10/2018).
Ia mengatakan semestinya Jokowi juga memberi perhatian kepada kasus-kasus besar seperti penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ia juga meminta Jokowi memberi perhatian terhadap kasus pengrusakan barang bukti oleh penyidik KPK.
"Bila Pak Jokowi punya komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, perhatikan kasus Novel Baswedan, dan apa yang sudah dibongkar oleh Indonesialeaks baru-baru ini terkait dengan perusakan barang bukti laporan keuangan kasus Basuki Hariman," kata dia.
"Kasus tersebut setidaknya bisa membuka "anatomi korupsi" di Indonesia, siapa saja kecenderungan aktornya dan bagaimana polanya," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Memang kita ini menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Saya kira itu," ujar Presiden Jokowi saat dijumpai di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).
Poin yang menjadi sorotan di dalam PP 43/2018 itu adalah masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Saat ditanya apakah pemerintah sudah mempersiapkan anggaran untuk dispensasi para pelapor, Jokowi mengatakan, hal itu telah dikalkulasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Demikian juga soal mekanisme mengenai jaminan keamanan bagi pelapor. Menurut Jokowi, sudah ada lembaga yang berwenang dalam hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.