Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Kompas.com - 10/10/2018, 19:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan, pasangan capres dan cawapres untuk tak berkampanye di lembaga pendidikan. Sebab, hal tersebut dilarang dalam Undang-Undang Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Rahmat merespons Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

“Tidak boleh di tempat pendidikan kan ada media sosial kan ada kampanye yang terbatas bisa diundang teman-teman itu kalau berminat kan bisa datang,” ujar Rahmat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Timses Jokowi Minta Larangan Kampanye di Pesantren Ditinjau Ulang

Bagja menuturkan, pada masa kampanye ini, baik capres maupun cawapres diperbolehkan untuk datang bersilahturahim ke lembaga pendidikan atau tempat ibadah.

"Mereka datang ke kampus untuk hadir sebagai pembicara atau memberikan kuliah umum boleh-boleh saja. Kalau ada capres atau cawapres yang juga hadir di pesantren untuk silaturahim kepada kiai juga boleh," tutur Rahmat.

Untuk diketahui, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Mengacu pada aturan tersebut, Rahmat meminta, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu memperhatikan pemilihan kata atau saat mengunjungi lembaga pendidikan.

“Kalau mereka mengasih kuliah umum (misal) pak Jokowi ‘kemajuan ekonomi sejak saya menjabat ini ini' boleh boleh saja asalkan tidak ada kata ‘jadi kita ini perlu lanjutkan’ nah itu masalah,”  tutur Rahmat.

Sementara, jika capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengucapkan kata 'ganti' juga merupakan bentuk kampanye.

“Memberikan kuliah umum juga boleh sepanjang dia tidak bilang misalnya pak Sandi (Sandiaga Uno) sedang menjelaskan, ‘oleh sebab itu kami harus ganti’,” kata Rahmat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Sebab para siswa, khususnya di jenjang Sekolah Menengat Atas (SMA), sudah memiliki hak untuk memilih.

Baca juga: Menurut Mendagri, Tak Masalah Kampanye di Sekolah dan Pesantren

"Enggak ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren, punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Selain itu, menurut Tjahjo, kampanye di lembaga pendidikan juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, sosialisasi pemilu harus dilakukan di semua kalangan masyarakat.

Kompas TV Fokus Sulawesi Tengah saat ini ialah untuk memulihkan seluruh keadaan pasca gempa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com