Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Kepolisian Cepat Proses Kasus Ratna, tapi Tak Respons Kasus Lain

Kompas.com - 10/10/2018, 15:53 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengkritik surat pemanggilan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais oleh Kepolisian.

Pihak Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Amien untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018.

Sementara pada 2 Oktober 2018, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, didampingi Amien Rais, baru menggelar konferensi pers untuk merespons pengakuan Ratna.

Selain itu, kepolisian juga baru menetapkan Ratna sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018.

"Ini mengindikasikan sesuatu yang layak untuk dikritisi karena kan kalau beliau dipanggil, sementara Bu Ratna bukan orang yang berstatus bermasalah dari segi hukum, beliau (Amien) dipanggi saksi, saksi sebagai apa?" ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Amien Rais Nilai Janggal Pemanggilannya sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet

Menurut Hidayat, hal tersebut menunjukkan ada upaya stigmatisasi terhadap Amien Rais.

Ia juga menilai polisi terlalu cepat dalam merespons kasus Ratna Sarumpaet. Sementara, kata Hidayat, banyak kasus serupa yang ditangani secara berbeda oleh kepolisian.

"Seperti ada stigmatisasi atau kemudian dalam tanda kutip begitu cepatnya kemudian permasalahan ini dikaitkan dan dipanggil, atau direspons secara cepat pengaduan dari pihak-pihak yang terkait dengan Pak Prabowo dan kawan-kawan yang kemarin menyampaikan kebohongan dari Bu Ratna," kata Hidayat.

"Sementara kan sudah begitu banyak juga kasus dilaporkan kepada polisi kebetulan dari pihak sebelah pendukung sebelah sana. Tidak ada progres, respons dari polisi untuk memanggil apalagi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Pemeriksaan Amien Rais yang Dinilai Janggal

Amien Rais sebelumnya merasa janggal terkait pemanggilannya ke Polda Metro Jaya. Hal itu ia ungkapkan saat akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

"Ini kita lihat surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober 2018. Ini surat asli. Padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet baru ditangkap oleh kepolisian setelah tanggal 2 Oktober, yaitu tanggal 4 Oktober 2018. Ini sangat janggal," kata Amien.

Ia menuturkan, pada saat itu Ratna belum memberikan keterangan apapun kepada kepolisian. Amien heran mengapa surat itu terbit terlebih dulu.

"Kok surat panggilan saya udah jadi duluan. Apakah ini upaya kriminalisasi?" ujarnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan soal surat pemanggilan Amien Rais.

Menurut Argo, pada 2 Oktober 2018, polisi telah menaikkan status kasus Ratna Sarumpaet ke tahap penyidikan.

"Tangal 2 (Oktober 2018, kasus hoaks Ratna Sarumpaet) sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet, tanggal 2 Oktober itu muncul LP (Laporan Polisi)," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (10/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com