Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Ratna Sarumpaet Juga Tertipu

Kompas.com - 05/10/2018, 19:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEKITAR pukul 8 malam tanggal 17 September 2018, sebuah pesan via WA masuk ke ponsel saya dari wartawan media online. Jurnalis tersebut meminta tanggapan Kementerian Keuangan atas pernyataan menghebohkan dari Ratna Sarumpaet (RS).

Ratna Sarumpaet menyatakan ada pelanggaran kekuasaan, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala pemerintahan dan dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan melakukan pemblokiran dana swadaya Papua. 

Wah ada apa ini? Disebutkan oleh RS bahwa telah datang seorang bernama Ruben PS Marey mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Ruben menjelaskan bahwa dia menerima dana dari para donatur untuk membangun Papua sejumlah total Rp 23,9 triliun.

Dana tersebut ditransfer dari World Bank dan tersimpan dalam rekening pribadinya sejak 2016. Ruben menyatakan, tiba-tiba dana di rekeningnya tersebut hilang dan menuduh Menteri Keuangan melakukan pemblokiran sepihak atas dananya yang disimpan dalam salah satu bank nasional di Indonesia.

Kompas TV Kesimpulan ini diperoleh Ratna dari pengaduan seorang nasabah Ruben Marey.

Setelah berkoordinasi dengan kolega di Kementerian Keuangan, saya memberikan jawaban yang soft karena tidak ingin menguras energi untuk sebuah pernyataan yang menggelikan dari RS.

Saya jawab bahwa Kementerian Keuangan hanya mengatur kebijakan pengaturan rekening milik Kementerian/Lembaga negara, mulai pemberian izin pembukaan rekening sampai menutup atau memblokir rekening.

Namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk rekening atas nama pribadi/perorangan yang tidak berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran negara melalui  APBN.

Ternyata setelah diberi tanggapan tersebut, selama dua hari setelahnya media online tetap membahas pemblokiran tersebut. Saya lalu berkoordinasi dengan pihak World Bank.

Ketika ada media lain yang menanyakan, selain jawaban sama seperti di atas, saya tambahkan juga keterangan bahwa kami juga sudah bertanya kepada pihak World Bank dan mereka tidak berhubungan dengan rekening perseorangan/pribadi.

Tanpa dinyana, pernyataan tersebut dibantah oleh RS. Dia mengaku punya bukti dan telah mengonfirmasi ke pihak World Bank.

Menurutnya, World Bank mengaku tak pernah mendapat telepon dari Kemenkeu. Yang lebih berani lagi, dia menyatakan sudah bicara dengan direktur World Bank yang menggantikan Ibu Sri Mulyani

Sangat menggelikan juga ketika RS menyatakan kepada wartawan bahwa pengganti Sri Mulyani adalah orang Indonesia. Padahal pengganti Sri Mulyani Indrawati di Bank Dunia adalah bukan orang Indonesia.

Ini sudah tidak masuk akal apabila diteruskan. Akhirnya saya minta pihak World Bank untuk memberikan pernyataan untuk menyanggah RS. Pihak World Bank pun menyetujuinya dan dimuat oleh beberapa media online.

Media mencatat seperti ini: terkait dengan tuduhan yang keliru baru-baru ini bahwa Bank Dunia terlibat transaksi keuangan dengan pihak perorangan di Indonesia, dengan ini Bank Dunia kantor Jakarta memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar. 

Tanpa saya duga, RS kembali berkilah dirinya tak pernah mengatakan bahwa Rp 23 triliun itu merupakan uang dari World Bank. Dia menjelaskan, World Bank hanyalah pihak yang dilapori Bank Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com