JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengkritik surat pemanggilan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais oleh Kepolisian.
Pihak Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Amien untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018.
Sementara pada 2 Oktober 2018, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, didampingi Amien Rais, baru menggelar konferensi pers untuk merespons pengakuan Ratna.
Selain itu, kepolisian juga baru menetapkan Ratna sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018.
"Ini mengindikasikan sesuatu yang layak untuk dikritisi karena kan kalau beliau dipanggil, sementara Bu Ratna bukan orang yang berstatus bermasalah dari segi hukum, beliau (Amien) dipanggi saksi, saksi sebagai apa?" ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Amien Rais Nilai Janggal Pemanggilannya sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet
Menurut Hidayat, hal tersebut menunjukkan ada upaya stigmatisasi terhadap Amien Rais.
Ia juga menilai polisi terlalu cepat dalam merespons kasus Ratna Sarumpaet. Sementara, kata Hidayat, banyak kasus serupa yang ditangani secara berbeda oleh kepolisian.
"Seperti ada stigmatisasi atau kemudian dalam tanda kutip begitu cepatnya kemudian permasalahan ini dikaitkan dan dipanggil, atau direspons secara cepat pengaduan dari pihak-pihak yang terkait dengan Pak Prabowo dan kawan-kawan yang kemarin menyampaikan kebohongan dari Bu Ratna," kata Hidayat.
"Sementara kan sudah begitu banyak juga kasus dilaporkan kepada polisi kebetulan dari pihak sebelah pendukung sebelah sana. Tidak ada progres, respons dari polisi untuk memanggil apalagi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Pemeriksaan Amien Rais yang Dinilai Janggal
Amien Rais sebelumnya merasa janggal terkait pemanggilannya ke Polda Metro Jaya. Hal itu ia ungkapkan saat akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
"Ini kita lihat surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober 2018. Ini surat asli. Padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet baru ditangkap oleh kepolisian setelah tanggal 2 Oktober, yaitu tanggal 4 Oktober 2018. Ini sangat janggal," kata Amien.
Ia menuturkan, pada saat itu Ratna belum memberikan keterangan apapun kepada kepolisian. Amien heran mengapa surat itu terbit terlebih dulu.
"Kok surat panggilan saya udah jadi duluan. Apakah ini upaya kriminalisasi?" ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan soal surat pemanggilan Amien Rais.
Menurut Argo, pada 2 Oktober 2018, polisi telah menaikkan status kasus Ratna Sarumpaet ke tahap penyidikan.
"Tangal 2 (Oktober 2018, kasus hoaks Ratna Sarumpaet) sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet, tanggal 2 Oktober itu muncul LP (Laporan Polisi)," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (10/10/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.