Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PSI: Polisi Jangan Berhenti di Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 06/10/2018, 13:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengapresiasi Polri yang bergerak cepat menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka atas kasus hoaks atau kebohongan.

Namun, Raja mengingatkan bahwa pelaku yang menyebarkan kebohongan publik itu bukan hanya Ratna. Ia berharap Polri dapat mengejar semua pelaku yang terkait dengan kasus tersebut.

"Saya berharap polisi tidak hanya berhenti pada Ibu Ratna, tapi mesti terus mengejar semua penyebar hoaks, termasuk Prabowo (calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto) dan Sandiaga (calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno)," ujar Raja Juli lewat siaran pers, Sabtu (6/10/2018).

Raja mengakui bahwa Prabowo dan Sandiaga telah meminta maaf kepada publik atas penyebaran kabar bohong yang bersumber dari Ratna. Namun, menurut dia, permintaan maaf itu tidak serta merta menggugurkan proses hukum.

Baca juga: Ditahan, Ratna Sarumpaet Anggap Itu Risiko

"Benar bahwa mereka sudah meminta maaf. Tapi ini bukan Lebaran, ketika kita saling memaafkan, langsung menyelesaikan masalah. Kasus ini juga bukan kasus perdata di mana asal konsensus antarindividu saling memaafkan dapat menyelesaikan proses hukum," ujar Raja.

"Ingat, ini kasus pidana, semoga polisi segera menyeret seluruh pelakunya," lanjut dia.

Seperti diketahui, awal pekan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar Ratna yang jadi korban pengeroyokan di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada tanggal 21 September 2018.

Ia disebut dipukul dan diinjak di bagian perut saat menumpang sebuah taksi setelah menghadiri sebuah konferensi internasional. Sejumlah politisi pun beramai-ramai mengonfirmasi kebenaran kasus ini langsung kepada Ratna Sarumpaet.

Ratna membenarkan peristiwa pengeroyokan ini. Sejumlah tokoh kemudian mengungkapkan simpatinya melalui berbagai cara. Ada yang mengunggah status di media sosial pribadi, ada yang mengungkapkannya lewat media massa.

Foto-foto Ratna dengan muka bengkak dan lebam yang beredar di berbagai media semakin meyakinkan publik, wanita 70 tahun itu jadi korban pengeroyokan.

Polisi kemudian mendalami kasus ini. Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri bersama-sama merunut cerita Ratna dan membandingkannya dengan fakta di lapangan. Ternyata nihil. Tak satu pun bukti pengeroyokan Ratna ditemukan.

Pada tanggal 3 September 2018, akhirnya Ratna buka suara. Ia mengaku jika pengeroyokannya itu bohong belaka.

"Jadi tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya, dan berkembang seperti itu," ujar Ratna di rumahnya di kawasan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2018).

Ratna sudah meminta maaf. Namun, permintaan maaf tak lantas bikin Ratna aman. Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini.

Baca juga: Jejak Perkara Kebohongan Ratna Sarumpaet yang Berujung Penahanan

Ratna dianggap tak kooperatif. Polisi pun menaikkan status Ratna menjadi tersangka. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Ratna dan melakukan penggeledahan di kediamannya yang terletak di Jakarta Selatan.

Akhirnya, setelah 24 Jam polisi melakukan penahanan untuk Ratna.

"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Argo menyatakan, Ratna dijerat pasal berlapis terkait tindakannya yang dinilai menyebarkan berita bohong soal penganiayaan yang dialaminya.

Kompas TV Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka penyebar berita hoaks penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com