JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Pasuruan Setiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
"Komitmen untuk wali kota adalah 10 persen dari harga perkiraan sendiri Rp 2,2 miliar. Kemudian, 1 persen untuk Pokja," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Baca juga: Atur Proyek di Pasuruan, Wali Kota Dibantu Trio Kwek-Kwek
Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Menurut Alex, pada 24 Agustus 2018, Baqir menyerahkan uang Rp 20 juta melalui staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto. Uang tersebut merupakan jatah 1 persen untuk Pokja.
Kemudian, pada 4 September 2018, perusahaan milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
Setelah itu, pada 7 September 2018, atau setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek, Baqir menyerahkan uang Rp 115 juta kepada wali kota melalui pihak perantara.
"Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka proyek pada termin pertama cair," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.