JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Tiga orang lainnya juga ikut dijerat.
Masing-masing adalah staf ahli sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
Selain itu, KPK juga menetapkan Muhamad Baqir pemilik CV M sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Dalam kasus ini, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu diduga menerima suap dari Baqir. Suap tersebut terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu.
Proyek tersebut pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Menurut Alex, pada 7 September 2018, setelah Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek, Baqir menyerahkan uang Rp 115 juta kepada wali kota melalui pihak perantara.
Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Baqir sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.