JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Pasuruan Setiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiyono disangka menerima suap Rp 115 juta dari pengusaha Muhamad Baqir terkait proyek infrastruktur.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam mengatur proyek, Setiyono diduga menggunakan tiga orang dekatnya. Ketiga orang dekat Setiyono itu diberi istilah khusus.
"Diduga, proyek-proyek telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya yang menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota dan Plh Kadis PU Pasuruan sebagai Tersangka
Menurut Alex, ketiga orang dekat wali kota itu mengatur pemenang lelang proyek. Kemudian, menentukan besaran komitmen pemberian uang dari pengusaha yang akan dimenangkan untuk menjadi pelaksana proyek.
Dalam kasus ini, Setiyono bersama-sama staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, diduga menerima suap terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu.
Proyek tersebut pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
Menurut Alex, pada 7 September 2018, setelah Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek, Baqir menyerahkan uang Rp 115 juta kepada wali kota melalui pihak perantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.