Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Kepala Kantor dan Pemeriksa Pajak KPP Ambon sebagai Tersangka

Kompas.com - 04/10/2018, 13:56 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon La Masikamba dan pemeriksa pajak Sulimin Ratmin sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pengusaha Anthony Liando sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dalam perkara ini, diduga La Masikamba dan Sulimin menerima suap dari Anthony. Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.

Menurut Syarif, awalnya La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk memeriksa laporan pajak Anthony.

Adapun, kewajiban pajak perorangan yang dihitung sebesar Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Terjaring OTT, Pejabat Pajak Ambon Tiba di KPK

Namun, dilakukan negosiasi antara La Masikamba, Sulimin dan Anthony. Akhirnya, kewajiban pajak 2016 disepakati sebesar Rp 1,03 miliar.

Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan pemberian terakhir sebesar Rp 100 juta.

Menurut Syarif, diduga La Masikamba diduga sudah menerima Rp 550 juta dari Anthony pada 10 Agustus 2018.

La Masikamba disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: OTT Pejabat Pajak di Ambon, KPK Temukan Uang Rp 100 Juta

Kemudian, Sulimin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Anthony disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com