Selain itu, KPK juga menetapkan pengusaha Anthony Liando sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Dalam perkara ini, diduga La Masikamba dan Sulimin menerima suap dari Anthony. Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Menurut Syarif, awalnya La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk memeriksa laporan pajak Anthony.
Adapun, kewajiban pajak perorangan yang dihitung sebesar Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar.
Namun, dilakukan negosiasi antara La Masikamba, Sulimin dan Anthony. Akhirnya, kewajiban pajak 2016 disepakati sebesar Rp 1,03 miliar.
Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan pemberian terakhir sebesar Rp 100 juta.
Menurut Syarif, diduga La Masikamba diduga sudah menerima Rp 550 juta dari Anthony pada 10 Agustus 2018.
La Masikamba disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Sulimin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Anthony disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/04/13562831/kpk-tetapkan-kepala-kantor-dan-pemeriksa-pajak-kpp-ambon-sebagai-tersangka