Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap Peserta Pemilu Ikuti Seruan Moral Tak Kampanye di Sulteng

Kompas.com - 02/10/2018, 15:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap peserta Pemilu 2019, baik partai politik, calon anggota legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) mengikuti seruan moral yang disampaikan dua pasangan capres-cawapres.

Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan tak akan melakukan kampanye di Sulawesi Tengah pasca-gempa dan tsunami yang terjadi pada 28 September 2018.

“Kami berharap peserta pemilu yang lain, parpol maupun caleg, DPD bisa mengikuti seruan moral komitmen paslon capres-cawapres untuk tidak melakukan kampanye di kawasan bencana. Mestinya hanya satu pendekatan, pendekatan kemanusiaan. Jangan pendekatan politik,” ujar Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Baca juga: Timses Jokowi Pastikan Bantuan ke Palu Misi Kemanusiaan, Bukan Kampanye

Wahyu meminta media untuk menggencarkan seruan moral kemanusiaan itu. Harapannya, masyarakat saling bergotong-royong membantu para korban bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.

"Sebelumnya di kawasan bencana ada bendera parpol. Kami sebagai warga bangsa terganggu kemanusiaan kita,” kata Wahyu.

Menurut dia, seruan yang disampaikan dua pasangan calon patut diapresiasi. Kampanye di lokasi bencana dinilainya akan mengurangi makna kemanusiaan untuk membantu para korban.

Wahyu mengatakan, keputusan untuk menghentikan kampanye di daerah yang baru saja terkena bencana bisa dilakukan.

Baca juga: KPU Apresiasi Keputusan Dua Kubu Hentikan Kampanye di Sulteng

Masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018 dan akan berlangsung hingga 13 April 2019. 

“Pendekatan yang digunakan oleh semua pihak adalah gotong-royong untuk yang terdampak bencana di sana (wilayah Sulawesi Tenggara) adalah pendekatan kemanusiaan, itu yang dikedepankan meskipun ini sedang masa kampanye,” ujar Wahyu.

Meski demikian, lanjuit dia, KPU tidak bisa menghentikan kampanye Pemilu 2019.

“Kami jelaskan penghentian kampanye itu maknanya bukan berarti tahapan kampanye dihentikan. Karena tentu saja jadwal tahapan dan program itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan kampanye sudah diatur,” kata dia.

Baca juga: Mendagri Minta KPU Larang Sementara Kampanye di Sulawesi Tengah

Sebelumnya, sejak gempa bermagnitudo 7,4 mengguncang dan tsunami melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, korban jiwa dan kerusakan terus bertambah.

Hingga Selasa (2/10/2018), tercatat 925 orang meninggal dunia, 99 orang hilang, serta 799 terluka.

Selain itu, ada 59.450 jiwa pengungsi yang tersebar di 109 titik di kota Palu. Sementara jumlah pengungsi di Kabupaten Donggala, datanya belum dapat disampaikan.

.

.

USGS (DIOLAH), LAKSONO HARI W Gempa di Indonesia pada 1968-September 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com