Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Langkah Kemendagri Pascatsunami Palu, Buka Toko hingga Pos Pelayanan Darurat

Kompas.com - 02/10/2018, 09:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gempa bumi bermagnitudo 7,4 dan tsunami memporak-porandakan Sulawesi Tengah, Kamis (28/9/2018) lalu. Palu, Donggala, dan Sigi adalah daerah terdampak bencana paling parah.

Selain menimbulkan korban meninggal dan luka-luka serta kerugian material, bencana itu juga melumpuhkan jalannya roda pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri pun berupaya agar roda pemerintahan tidak lumpuh dan bisa terus berjalan.

Berikut sejumlah kebijakan yang diambil oleh Mendagri Tjahjo Kumolo demi memastikan agar pemerintahan daerah terdampak bencana terus berjalan:

1. Status tanggap darurat

Beberapa jam setelah bencana, Tjahjo menerbitkan Radiogram Mendagri Nomor 361/7676/SJ. Isinya, yakni meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Donggala serta Wali Kota Palu segera menerbitkan surat pernyataan tanggap darurat bencana.

Baca juga: Mendagri: Jangan Terjebak Istilah Status Bencana Nasional

Beberapa jam usai menerbitkan radiogram ini, Menteri Tjahjo menerbitkan radiogram serupa untuk Bupati Sigi dan Bupati Parigi Moutong. Hal ini lantaran pusat baru mengetahui bahwa kedua daerah ini juga menjadi daerah terdampak bencana.

Surat pernyataan darurat bencana itu bertujuan supaya pemerintah daerah mempunyai payung hukum menggunakan sumber pembiayaan APBN untuk penanganan pascabencana.

2. Bantuan secepatnya

Sabtu (29/9/2018) dini hari, Mendagri Tjahjo langsung menginstruksikan ke pemerintah daerah yang berada di sekitar daerah terdampak bencana untuk mengirimkan bantuan peralatan dan logistik, tenaga medis, bantuan makanan, obat-obatan, pakaian hingga tenda secepat-cepatnya.

"Selain itu pemerintah daerah (sekitar) juga harus mengerahkan petugas Satpol PP dan Damkar untuk ikut cepat menolong korban," kata Tjahjo, saat itu.

3. Buka toko untuk korban bencana

Mengingat bahan pangan dan ketersediaan air bersih warga menipis, Menteri Tjahjo meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi korban bencana, khususnya yang dirawat di rumah sakit, untuk mengambil bahan makanan dan minum di toko yang ada tanpa membayar.

Tjahjo menegaskan, agar pemerintah daerah menugaskan personel Satpol PP dan Polri untuk mengawal jalannya pengambilan bahan makanan dan minuman tersebut agar tertib dan teratur.

"Hanya toko tertentu di dekat rumah sakit. Bukan dibebaskan untuk semua," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin.

Baca juga: Mendagri Bantah soal Warga di Palu Dibebaskan Ambil Barang di Minimarket

Instruksi ini sempat ditulis berbeda oleh beberapa media massa. Berita itu kemudian menjadi akar terjadinya aksi berebut makanan di sejumlah toko di Palu dan Donggala. Namun, peristiwa itu akhirnya dapat dikendalikan.

Belakangan, Tjahjo juga menginstruksikan pemerintah daerah membeli barang-barang di toko, kemudian mendistribusikan kepada pengungsi.

4. Posko pelayanan masyarakat darurat

Dua hari setelah bencana, kondisi umum semakin diketahui jelas. Salah satunya soal rusaknya kantor-kantor pemerintah tempat pelayanan masyarakat.

Oleh sebab itu, Menteri Tjahjo pun menginstruksikan membuka posko pelayanan dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten demi menjamin pelayanan pemerintah terhadap rakyatnya.

Baca juga: Gempa dan Tsunami Palu, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan Selama 14 Hari

"Selasa besok (hari ini), tim Kemendagri serta IPDN Manado dan Makassar merapat ke sana ya, membantu pendampingan, baik di Palu, Donggala, dan Sigi," ujar Tjahjo saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Senin (1/10/2018).

"Yang penting mulai dari pemerintahan desa, kelurahan, kecamatan, kota dan provinsi berjalan sehingga bisa menerima laporan masyarakat, menerima pengaduan, menginventarisir masalah yang ada," lanjut dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com