JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy tercantum dalam surat dakwaan terhadap Yaya Purnomo yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaya Purnomo diduga menerima gratifikasi atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan yang diajukan Kabupaten Kampar.
Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2018).
Awalnya, Bupati Kampar Aziz Zaenal menugaskan Erwin Pratama Putra untuk mengurus DAK Tahun 2018 untuk Kabupaten Kampar.
Kemudian, pada Oktober 2017, di kantin Kementerian Keuangan, dilakukan pertemuan antara Erwin dan Yaya Purnomo.
Pertemuan itu dihadiri juga oleh anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan orang kepercayaan Amin, Eka Kamaluddin.
Dalam pertemuan itu, Erwin menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar telah mengajukan usulan anggaran pada APBN 2018 melalui Romahurmuziy yang merupakan anggota Komisi XI DPR.
"Erwin meminta agar terdakwa (Yaya Purnomo) mengawalnya. Atas permintaan itu, terdakwa menyetujuinya," kata jaksa Wawan Yunarwanto.
Menurut jaksa, setelah pengajuan anggaran disetujui, Erwin memberikan uang kepada Yaya dan pegawai Kemenkeu Rifa Surya. Pemberian secara bertahap beberapa kali.
Masing-masing pemberian yakni Rp 50 juta di Hotel Borobudur, Jakarta. Kemudian, Rp 50 juta di Sarinah, Jakarta.
Kemudian, Rp 25 juta diberikan di Senayan City, Jakarta. Selain itu, Yaya dan Rifa juga menerima uang dari Aziz Zaenal melalui Edwin dengan transfer bank.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.