JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Jambi Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR.
Hal itu dikatakan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
Baca juga: Zumi Zola Disebut Minta Dicarikan Uang 35.000 Dollar untuk Bekal ke AS
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola.
Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.
Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran.
"Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul.
Baca juga: 19 Keperluan Zumi Zola yang Diduga Dibayar Pakai Uang Gratifikasi
Dalam persidangan, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Baca juga: Pengakuan Zumi Zola, Mulai dari Biaya Umroh hingga Uang Ketok Palu
Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Salah satunya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.
Menurut jaksa, permintaan uang kepada kontraktor itu melibatkan Asrul sebagai orang kepercayaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.