Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MK: Oso Tak Seharusnya Dicoret dari DCT Pemilu

Kompas.com - 26/09/2018, 21:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut, seharusnya Ketua  Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) tidak dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019.

Sebab, putusan MK yang digunakan oleh KPU untuk mencoret Oso dari DCT, menurut Hamdan, tidak bisa diberlakukan terhadap Oso.

"Seharusnya lolos, tidak boleh dicoret," kata Hamdan usai menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa Oso di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (26/9/2018).

Baca juga: KPU Minta Waktu Tambahan untuk Jawab Permohonan Sengketa Oesman Sapta

Putusan tersebut tak bisa diberlakukan pada Oso, lantaran sejak 19 Juli 2018 Oso telah tercatat sebagai caleg DPD dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara putusan MK baru muncul pada 23 Juli 2018.

Hamdan menyebut, putusan MK tidak berlaku surut, melainkan berlaku ke depan.

Langkah KPU mencoret Oso dari DCT, menurut Hamdan, justru merupakan sebuah pelanggaran.

"Itu pelanggaran terhadap prinsip non rektoroaktif, putusan MK itu berlaku sejak putusan itu dan ke depan. Begitu juga Peraturan KPU itu berlaku sejak dikeluarkan ke depan," terang Hamdan.

"Jadi peraturan KPU yang mengeluarkan syarat syarat calon anggota baru tidak boleh merangkap pengurus partai, berlaku sejak dikeluarkan putusan itu. Tidak boleh berlaku surut," sambungnya.

Baca juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap

Sebelumnya, KPU tidak menetapkan Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karenanya, Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, Oso mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com