Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Waktu Tambahan untuk Jawab Permohonan Sengketa Oesman Sapta

Kompas.com - 24/09/2018, 22:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan waktu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menjawab permohonan gugatan sengketa yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso).

Permintaan itu, disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan gugatan yang digelar Bawaslu, Senin (24/9/2018) sore.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya meminta waktu tambahan lantaran baru menerima salinan permohonan gugatan Jumat (21/9/2018).

"Kami minta tambahan waktu karena kami menerima salinan permohonan baru Jumat malam, sementara Sabtu dan Minggu enggak fokus ke soal (deklarasi kampanye damai) ini, sehingga untuk menyusun jawaban dengan lengkap sesuai fakta fakta yang kami punya, kami minta tambahan waktu," kata Pramono di kantor Bawaslu, Senin (24/9/2018).

Baca juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap

Pramono belum dapat memastikan, apakah dengan melakukan gugatan ke Bawaslu dapat mengubah status Oso dari yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPD, menjadi memenuhi syarat (MS).

Namun, Pramono yakin langkah KPU yang mencoret Oso dari Daftar Calon Tetap (DCT) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

"Apa yang telah dilakukan KPU telah sesuai dengan MK, melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD, kami menanggapi itu dengan merevisi PKPU," jelas Pramono.

"Aturan itu juga sudah diundangkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), dan itu juga sudah kita terapkan ke caleg-caleg DPD lain," sambungnya.

Baca juga: Oesman Sapta Masih Punya Kesempatan Jadi Caleg DPD, jika...

Sementara itu, kuasa hukum OSO Dodi Abdul Kadir menyebut tidak seharusnya KPU menggugurkan Oso sebagai caleg DPD. Sebab, nama Oso sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan KPU, 19 Juli 2018.

Sementara putusan MK mengenai larangan caleg DPD rangkap jabatan, baru muncul setelag Oso masuk DCS.

"Seharusnya enggak coret nama Pak Oso karena jadwal pendaftaran sendiri itu sudah ditutup, orang sudah disahkan sebagai calon anggota sementara (DCS) dan dinyatakan memenuhi syarat," kata Dodi.

KPU tidak menetapkan Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karenanya, Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Hal ini merujuk kepada keputusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan dengan partai politik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com