JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Keduanya akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
"Rencananya SN dan Irvanto akan jadi saksi hari ini," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Baca juga: Menurut Saksi, Fayakhun Diduga Terkait Pengurusan Anggaran Proyek di Kemenhan
Nama Setya Novanto muncul dalam persidangan terhadap Fayakhun Andriadi.
Berdasarkan keterangan saksi, Novanto diduga mengetahui penerimaan suap sekitar Rp12 miliar oleh Fayakhun yang berasal dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Novanto juga diduga mengetahui adanya aliran uang suap kepada staf Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ali Fahmi alias Ali Habsyi.
Hal itu terungkap saat pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta bersaksi di pengadilan.
Menurut Adami, awalnya Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diajak untuk mengerjakan proyek pengadaan di Bakamla oleh Ali Habsyi.
Namun, agar anggaran proyek dapat diberikan pemerintah, Fahmi diminta untuk memberikan fee kepada Ali Habsyi dan anggota Komisi I DPR.
Baca juga: Keponakan Novanto Beberkan 6 Anggota DPR Penerima Uang E-KTP, Ini Daftarnya
Adami mengatakan, Ali Habsyi meminta fee yang harus diberikan sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diperkirakan sebesar Rp1,5 triliun.
Untuk tahap pertama, PT Merial Esa menyerahkan fee sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp12 miliar kepada Fayakhun.
Sementara, Ali Habsyi diberikan Rp54 miliar.
Menurut Adami, tiba-tiba terjadi perselisihan antara Fayakhun dan Ali Habsyi. Keduanya sama-sama saling klaim sebagai orang yang dapat mengurus anggaran di DPR.
Adami mengatakan, saat itu direncanakan pertemuan di sebuah hotel di Senayan, untuk membahas masalah tersebut. Namun, Ali Habsyi tidak datang.
Fayakhun kemudian membawa Fahmi Darmawansyah dan Adami ke kediaman Setya Novanto.