JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengaku hanya menerima setengah dari 7,3 juta dollar Amerika Serikat dalam proyek pengadaan E-KTP pada 2010-2011.
Menurut Novanto, dari jumlah itu, sebesar 3,5 juta dollar AS mengalir kepada anggota DPR lainnya.
Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Yang diberikan Oka 2 juta dollar AS dan 1,8 dari JM (Johannes Marliem), sehingga total 3,8 juta dollar AS," ujar Setya Novanto kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Novanto Kembali Sebut 9 Nama Anggota DPR yang Diduga Terima Uang E-KTP
Dalam fakta persidangan, Novanto memeroleh uang sebesar 1,8 juta dollar AS dan 2,2 juta dollar AS melalui dua perusahaan Made Oka di Singapura.
Keduanya, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited.
Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Kemudian, Novanto disebut menerima sebesar 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Baca juga: Menurut Novanto, Pimpinan Banggar DPR Diberi Uang agar Setujui Anggaran E-KTP
Uang itu berasal dari Johannes Marliem, vendor produk biometrik yang mewakili perusahaan Biomorf.
Namun, menurut Novanto, uang yang mengalir melalui keponakannya itu tidak diberikan kepadanya.
Menurut dia, uang 3,5 juta dollar AS itu mengalir kepada sejumlah anggota DPR.
Saat dikonfrontasi di proses penyidikan, keponakannya mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.
Baca juga: Bayar Uang Pengganti, Novanto Tagih Utang kepada Teman-temannya
Masing-masing, yakni Chairuman Harahap 500.000 dollar AS, M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS, dan Ade Komarudin 700.000 dollar AS.
Kemudian, Agun Gunandjar Sudarsa 1 juta dollar AS, dan Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari masing-masing 500.000 dollar AS.
"Mekeng dam Markus Nari diberikan di ruangan saya di ruang ketua fraksi Golkar. Ivan berikan atas perintah Andi 1 juta dollar AS," kata Novanto.
Selain itu, Olly Dondokambey 500.000 dollar AS, Mirwan Amir 500.000 dollar AS dan Tamsil Linrung.
Menurut Novanto, uang tersebut diberikan oleh Irvanto atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Waktu dikonfrontasi apakah pernah kasih uang ke saya, waktu itu Oka jawab tidak ada. Sedangkan, ponakan saya enggak pernah ada, saya tidak tahu apakah dia berikan ke saya atau pakai nama saya," kata Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.