JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pada prinsipnya dalam menjalankan tugas dan kewenanganya Polri selalu berdasarkan pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam penegakan hukum dan kebebasan berpendapat.
Hal itu dikatakan Dedi menanggapi perkataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut rakyat Indonesia merasa takut berbicara di ruang publik dan media sosial karena khawatir akan dikriminalisasi.
“Harus menjunjung tinggi HAM termasuk di dalamnya hak menyampaikan pendapat di muka umum atau ruang publik,” kata Dedi kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2018).
Dedi meminta masyarakat untuk memperhatikan norma-norma yang hidup di masyarakat saat mengemukakan pendapat di ruang publik. Seperti norma agama, sosial, susila dan moral.
Polri, kata Dedi, lebih mengutamakan tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya perpecahan di tengah masyarakat.
Soal penegakan hukum, kata Dedi, Polri selalu melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai terlapor. Mekanismenya juga harus melalui penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan,” ujar Dedi.
“Jadi meningkatkan dari lidik ke sidik pun harus melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan kesesuain alat bukti dengan peristiwa yang terjadi. Demikian juga ketika menetapkan tersangka harus melalui mekanisme gelar perkara secara komprehensif dan bila dibutuhkan dapat menghadirkan ahli yang kompeten,” tutur Dedi.
Baca juga: SBY: Rakyat Takut Bicara, Khawatir Dikriminalisasi
Diberitakan, SBY mengaku, seringkali mendengarkan keluhan dari masyarakat selama ia berkeliling ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Saya mendengarkan suara rakyat yang merasa takut untuk berbicara di ruang publik maupun di media sosial, karena khawatir akan dikriminalisasi atau ditindak secara hukum," kata SBY dalam pidato politik memperingati 17 tahun Partai Demokrat di Djakarta Theater, Senin (17/9/2018).